Dua Wanita Paruhbaya 'Mengutil' Pakaian, Ditangkap Polresta Depok
pada tanggal
Friday, December 7, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dua Wanita Paruhbaya 'Mengutil' Pakaian, Ditangkap Polresta Depok. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jumat, 7 Desember 2018 08:31 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua wanita paruhbaya ditangkap petugas Polresta Depok lantaran 'mengutil' beberapa potong pakaian di sebuah toko di pusat perbelanjaan kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat. Mereka diciduk setelah aksi mereka terekam kamera pengawas atau CCTV.
Kedua wanita tersebut yakni Mahdalena (57 tahun) dan Nina Liana (47 tahun). Petugas Satreskrim Polresta Depok menangkap mereka di tempat persembunyiannya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (5/12/2018) malam.
"Modus pelaku ialah menjarah pakaian yang diselipkan di bagian selangkangan,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Depok, AKP Firdaus, pada Kamis, 6 Desember 2018.
Kedua tersangka berbagi peran dalam beraksi. Mahdalena sebagai eksekutor mengambil barang, sementara Nina bertugas mengalihkan perhatian pegawai toko. Mahdalena menggunakan rok yang cukup panjang untuk menyembunyikan barang curiannya di himpitan paha dengan desain celana khusus.
Polisi mencatat kedua tersangka berhasil mengutil 38 potong pakaian dari toko itu dengan nilai total Rp7 juta.
Kepada polisi, Mahdalena maupun Nina mengaku menyesal. Para tersangka berdalih baru kali pertama mengutil karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya sehari-harinya tukang cuci. Sumpah, baru kali ini saya begitu, saya malu,” kata Mahdalena di hadapan penyidik.
Sejumlah barang curian Mahdalena dan Nina dijual seharga Rp20 ribu per potong. Mereka menjajakannya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Uang hasil penjualan mereka bagi dua.
Atas perbuatannya itu, kedua wanita itu bakal dijerat dengan ancaman pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukumannya pidana penjara selama tiga tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua Wanita Paruhbaya 'Mengutil' Pakaian, Ditangkap Polresta Depok . Silahkan membaca berita lainnya.
Jumat, 7 Desember 2018 08:31 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua wanita paruhbaya ditangkap petugas Polresta Depok lantaran 'mengutil' beberapa potong pakaian di sebuah toko di pusat perbelanjaan kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat. Mereka diciduk setelah aksi mereka terekam kamera pengawas atau CCTV.
Kedua wanita tersebut yakni Mahdalena (57 tahun) dan Nina Liana (47 tahun). Petugas Satreskrim Polresta Depok menangkap mereka di tempat persembunyiannya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (5/12/2018) malam.
"Modus pelaku ialah menjarah pakaian yang diselipkan di bagian selangkangan,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Depok, AKP Firdaus, pada Kamis, 6 Desember 2018.
Kedua tersangka berbagi peran dalam beraksi. Mahdalena sebagai eksekutor mengambil barang, sementara Nina bertugas mengalihkan perhatian pegawai toko. Mahdalena menggunakan rok yang cukup panjang untuk menyembunyikan barang curiannya di himpitan paha dengan desain celana khusus.
Polisi mencatat kedua tersangka berhasil mengutil 38 potong pakaian dari toko itu dengan nilai total Rp7 juta.
Kepada polisi, Mahdalena maupun Nina mengaku menyesal. Para tersangka berdalih baru kali pertama mengutil karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya sehari-harinya tukang cuci. Sumpah, baru kali ini saya begitu, saya malu,” kata Mahdalena di hadapan penyidik.
Sejumlah barang curian Mahdalena dan Nina dijual seharga Rp20 ribu per potong. Mereka menjajakannya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Uang hasil penjualan mereka bagi dua.
Atas perbuatannya itu, kedua wanita itu bakal dijerat dengan ancaman pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukumannya pidana penjara selama tiga tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua Wanita Paruhbaya 'Mengutil' Pakaian, Ditangkap Polresta Depok . Silahkan membaca berita lainnya.