Dua terdakwa pengguna sabu divonis 3,5 tahun
pada tanggal
Friday, December 7, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dua terdakwa pengguna sabu divonis 3,5 tahun. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua terdakwa pengguna sabu divonis 3,5 tahun . Silahkan membaca berita lainnya.
Syahrul Said alias Alung dan Munawar Lessy, dua terdakwa pengguna narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dijatuhi vonis penjara selama 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon."Menyatakan ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua terdakwa pengguna sabu divonis 3,5 tahun . Silahkan membaca berita lainnya.