-->

Buron Sepuluh Bulan, Pelaku Penganiayaan Bekas Istri Dibekuk Polsek Setu Polrestro Bekasi

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Buron Sepuluh Bulan, Pelaku Penganiayaan Bekas Istri Dibekuk Polsek Setu Polrestro Bekasi. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Selasa, 4 Desember 2018 08:43 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, akhirnya berhasil menangkap pria berinisial BB (50 tahun), yang telah melakukan penganiayaan dan melukai mantan istri maupun mertuanya dengan sebilah golok. Tersangka BB sempat buron selama 10 bulan setelah kejadian.

"Kejadian (penganiayaan) itu, berlangsung di kediaman korban, Kampung Rawa Atug RT-01/RW-05, Desa Cibening, Kecamatan Setu. Dan korbannya bernama Rohati (mantan istri) dan Sukardi (mertua)," kata Kepala Polsek Setu, AKP Aba Wahid Key di Cikarang, Bekasi, Senin (3/12/2018) kemarin.

Menurut Kapolsek, pelaku penganiayaan tersebut sempat dinyatakan buron kurang lebih selama sepuluh bulan lamanya. Dan dengan berbekal foto pelaku, anggotanya berhasil melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya. Persembunyiannya berada pada Wilayah Kampung Kukun RT-10/RW-04, Desa Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penyergapan.

"Kita mendapat lokasi persembunyian pelaku dari informasi yang diperoleh warga. Sebelumnya pelaku ini sering berpindah-pindah tempat persembunyiannya," jelas Kapolsek.

Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polsek Setu untuk memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya. Pada pernyataannya, pelaku memang mengakuinya telah melukai mantan istri maupun mertuanya. Dan itu dilakukan pelaku menggunakan golok, dalam hal ini tersangka melukai bagian kepala maupun jari. Selain itu, pengakuan pelaku menyebutkan dilakukan pada kediaman korban.

Kapolsek menambahkan, dalam hal ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan guna menelisik adanya faktor lain. "Pada kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun kurungan," kata Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Buron Sepuluh Bulan, Pelaku Penganiayaan Bekas Istri Dibekuk Polsek Setu Polrestro Bekasi . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel