Berkas Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
pada tanggal
Tuesday, December 25, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Berkas Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Senin, 24 Desember 2018 13:58 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas pekara kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan dengan tersangka Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka Haris Simamora ke kejaksaan pada Rabu 19 Desember 2018.
"Sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Kabid Humas kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).
Disebutkan Kabid Humas, pelimpahan baru tahap pertama sehingga tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan. Saat ini kepolisian masih menunggu pihak kejaksaan terlebih dahulu untuk menyatakan apakah berkas sudah lengkap atau belum. Jika nantinya Kejari Bekasi menyatakan berkas sudah lengkap, maka pihaknya akan segera melimpahkan Haris dan barang bukti ke kejaksaan agar kasus bisa segera masuk sidang.
"Berkasnya tahap pertama dulu. Jadi kita menunggu evaluasi maupun penilaian kejaksaan, apakah P19 atau P21. Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan nanti kita menunggu petunjuk kejaksaan, nanti kita perbaiki dan kita kirim kembali kalau dinyatakan P19 atau belum lengkap,” tutur Kabid Humas.
“Tapi, kalau lengkap atau P21 ya tanggungjawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut," tambah Kabid Humas.
Seperti diketahui, Haris tega menghabisi nyawa satu keluarga yang masih kerabat dekatnya lantaran dendam dan sakit hati terhadap perlakuan korban. Tersangka ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, pada Rabu 14 November 2018.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Berkas Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan . Silahkan membaca berita lainnya.
Senin, 24 Desember 2018 13:58 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas pekara kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan dengan tersangka Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka Haris Simamora ke kejaksaan pada Rabu 19 Desember 2018.
"Sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Kabid Humas kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).
Disebutkan Kabid Humas, pelimpahan baru tahap pertama sehingga tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan. Saat ini kepolisian masih menunggu pihak kejaksaan terlebih dahulu untuk menyatakan apakah berkas sudah lengkap atau belum. Jika nantinya Kejari Bekasi menyatakan berkas sudah lengkap, maka pihaknya akan segera melimpahkan Haris dan barang bukti ke kejaksaan agar kasus bisa segera masuk sidang.
"Berkasnya tahap pertama dulu. Jadi kita menunggu evaluasi maupun penilaian kejaksaan, apakah P19 atau P21. Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan nanti kita menunggu petunjuk kejaksaan, nanti kita perbaiki dan kita kirim kembali kalau dinyatakan P19 atau belum lengkap,” tutur Kabid Humas.
“Tapi, kalau lengkap atau P21 ya tanggungjawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut," tambah Kabid Humas.
Seperti diketahui, Haris tega menghabisi nyawa satu keluarga yang masih kerabat dekatnya lantaran dendam dan sakit hati terhadap perlakuan korban. Tersangka ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, pada Rabu 14 November 2018.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Berkas Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan . Silahkan membaca berita lainnya.