Usulan Perda Budidaya Rempah-Rempah Mandek di DPRD Maluku
pada tanggal
Sunday, November 11, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Usulan Perda Budidaya Rempah-Rempah Mandek di DPRD Maluku. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Usulan Perda Budidaya Rempah-Rempah Mandek di DPRD Maluku . Silahkan membaca berita lainnya.
BERITA MALUKU. Usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) budidaya rempah-rempah dalam hal ini pala dan cengkeh, yang diusulkan Dinas Pertanian terkesan mandek di DPRD Maluku.
Padahal pembuatan perda tersebut telah diusulkan Dinas Pertanian Maluku sejak tiga tahun lalu.
"Kita sudah usulkan sejak tiga tahun lalu, namun belum juga direspon oleh DPRD. Mudah-mudahan sekarang masih ada. Ini masalah politik jadi nanti kita konfirmasi dulu. Sepertinya DPRD juga punya agenda padat," kata Donny Lekatompessy, kabid Pertanian dan Perkebunan, Distan Maluku, dalam paparannya pada Seminar Nasional, Perhutanan Sosial Nasional Rempah-rempah, yang berlangsung di Natsepa Hotel, Sabtu (10/11/2018) kemarin.
Dijelaskan, usulan pembuatan perda budidaya rempah-rempah ke DPRD untuk memback-up Distan, karena hal tersebut merupakan turunan dari undang-undang nomor 18 tahun 2004, tentang Perkebunan, sebagai upaya untuk melindungi rempah-rempah.
"Jadi diharapkan perda ini bisa dilanjutkan. Memang kita tahu agenda DPRD sangat padat sehingga belum bisa jalan. Namun mudah-mudahan DPRD melihat usulan perda itu kembali," pungkasnya.
Padahal pembuatan perda tersebut telah diusulkan Dinas Pertanian Maluku sejak tiga tahun lalu.
"Kita sudah usulkan sejak tiga tahun lalu, namun belum juga direspon oleh DPRD. Mudah-mudahan sekarang masih ada. Ini masalah politik jadi nanti kita konfirmasi dulu. Sepertinya DPRD juga punya agenda padat," kata Donny Lekatompessy, kabid Pertanian dan Perkebunan, Distan Maluku, dalam paparannya pada Seminar Nasional, Perhutanan Sosial Nasional Rempah-rempah, yang berlangsung di Natsepa Hotel, Sabtu (10/11/2018) kemarin.
Dijelaskan, usulan pembuatan perda budidaya rempah-rempah ke DPRD untuk memback-up Distan, karena hal tersebut merupakan turunan dari undang-undang nomor 18 tahun 2004, tentang Perkebunan, sebagai upaya untuk melindungi rempah-rempah.
"Jadi diharapkan perda ini bisa dilanjutkan. Memang kita tahu agenda DPRD sangat padat sehingga belum bisa jalan. Namun mudah-mudahan DPRD melihat usulan perda itu kembali," pungkasnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Usulan Perda Budidaya Rempah-Rempah Mandek di DPRD Maluku . Silahkan membaca berita lainnya.