-->

Setum Polri Melaksanakan Sosialisasi Perkap 07 tahun 2017 dan Kep Kapolri Nomor 31 tahun 2010 di Polda Maluku Utara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Setum Polri Melaksanakan Sosialisasi Perkap 07 tahun 2017 dan Kep Kapolri Nomor 31 tahun 2010 di Polda Maluku Utara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Tribratanews.malut.polri.go.id – Polda Maluku Utara, Wakapolda Maluku Utara Kombes Pol. Drs. Lukas Arry Dwiko Utomo membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Perkap Nomor 07 Tahun 2017 Tentang naskah dinas di lingkungan Polri dan Kep Kapolri Nomor 31 tahun 2010 tentang kode klasifikasi arsip di lingkungan Polri.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Waka Setum polri AKBP Retno W, Kasetum Polda Maluku Utara Kompol Hj. Nurhasanah, Kasubag Renmin Satker Polda Maluku Utara, Kasium Polres Jajaran Polda Malut dan para peserta. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Royal Resto Ternate. Rabu, 31/10/2018.

Sebelum sosialisasi ini dimulai terlebih dahulu laporan dari Kasetum Polda Maluku Utara yang intinya, menuturkan bahwa personil Polri wajib memahami dan menguasai tentang naskah dan tata persuratan dinas dalam rangka penyusunan administrasi pelaporan agar dalam administrasi pelaporan dapat seragam dan sesuai dengan Perkap Nomor 07 tahun 2017.

”Silahkan deserap materi yang disampaikan oleh pemateri dari Setum Polri, jangan ragu bertanya apabila ada kendala agar kedepan Polda Maluku Utara dan Polres Jajarannya dapat tertib administrasi dalam hal pelaporan.” Ujar Kasetum Polda Malut.

Waka Setum polri AKBP Retno W dalam penyampainnay mengatakan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, dapat terwujudnya tertib administrasi di lingkungan kepolisian RI dalam keseragaman format pembuatan naskah dinas, sistem terintergrated dari Mabes sampai dengan kewilayahan, dimana penanganan naskah dinas dapat dikelola dari awal (konsep) dan tentukan retensi arsip dengan memperhatikan kaidah-kaidah kearsipan.

Mempermudah pemahaman, pengisian dan pengoperasian memenuhi tuntutan pimpinan akan kecepatan dan ketepatan serta menjamin akuntabilitas, pimpinan dapat melakukan pemantauan surat masuk dan keluar dimana saja karena aplikasi e-pos berbasis web.

“Saat ini Setum Polri telah melakukan pelayanan kesekerttariatan berbasis IT, hal ini juga akan dilakukan diwilayah asalkan jaringan internet di wilayah tersebut bagus dan dapat menggunakan pelayanan berbasis IT.” Ucap AKBP Retno.

Wakapolda Maluku Utara Kombes Pol. Drs. Lukas Arry Dwiko Utomo dalam sambutannya mengatakan administrasi merupakan Salah satu tugas Peting, yang harus dilaksanakan sebagai pendukung pelaksanaan tugas Polri pada umumnya dan administrasi sebagai sarana komunikasi antar satuan kerja.

Lanjut Wakapolda, adanya Perkap 07 tahun 2017 ini, merupakan pedoman yang harus dipahami dan harus dilaksanakan bagi setiap pengemban fungsi sekretariat dalam pembuatan naskah dinas.

“Para personil diharapkan agar mengikuti sosialiasasi dengan baik karena hal-hal terkait administrasi dan naskah dinas adalah cermin dari kesatuan, jangan sampai hal-hal semacam ini disepelekan.” ujar Wakapolda. (Wtftt).


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Setum Polri Melaksanakan Sosialisasi Perkap 07 tahun 2017 dan Kep Kapolri Nomor 31 tahun 2010 di Polda Maluku Utara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel