SBBI dan PPBKT dorong perda untuk melindungi hak buruh
pada tanggal
Thursday, November 29, 2018
Beberapa anggota SBBI dan PPBKT saat Hearing bersama komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan timur.
SAMARINDA – Pelaksanaan Hearing di DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang melibatkan Komisi IV dan beberapa organisasi Buruh yakni Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) dan Pemuda Peduli Buruh Kalimantan Timur (PPBKT) menyikapi soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.Pengesahan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menghentikan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Nyatanya di Kaltim, selama dua tahun terakhir, masih ada puluhan ribu PHK tanpa prosedur tersebut.
Ketua Umum Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim, Nason Nadeak mengungkapkan, terjadi PHK yang cukup masif di Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2015 dan 2016. Tak tanggung-tanggung, pihaknya menemukan 355 kasus di daerah itu.
Di tahun yang sama, di Samarinda ditemukan 451 kasus PHK tanpa penetapan PHI. Sementara di Kaltim, pada 2016 tercatat 11.200 orang yang terkena imbas PHK tanpa proses yang ditetapkan dalam undang-undang itu.
Tahun berikutnya, terjadi penurunan PHK di Kaltim. Dari data yang dihimpun SBSI, terdapat 3.290 orang yang kehilangan pekerjaan. Secara keseluruhan, pihaknya mencatat ada 24.136 orang yang terkena imbas PHK tanpa tahapan aturan itu.
“Data itu menunjukkan bahwa PHK yang terjadi selama ini di Kaltim, telah menyimpang dari aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya, Sabtu (24/11) kemarin.
PHK tanpa penetapan itu membawa efek buruk bagi pekerja di Benua Etam. Pengusaha kerap mengabaikan hak-hak buruh setelah dihentikan dari perusahaan.
“Buruh harus menderita karena gaji sudah disetop. Masyarakat memandang negatif buruh. Sebab seolah-olah buruh telah melakukan kesalahan. Sehingga buruh akan dihantui ketakutan. Sedangkan pengusaha selalu dianggap sebagai pihak yang paling benar,” sesal Nason.
Di antara alasan PHK tanpa penetapan tersebut, belum adanya pasal dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan yang memberikan sanksi berat pada pengusaha. Selain itu, pemerintah tidak maksimal mengawasi kasus-kasus PHK.
“Alasan lainnya, kurangnya pemahaman pengawas tentang pasal 5 Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kemudian pegawai pemerintah tidak berani menyelidiki pelanggaran yang terjadi,” bebernya
Terpisah Ketua Pemuda Peduli Buruh Kalimantan Timur, Sofi'i mengatakan pemerintah harus turun tangan apabila terjadi persoalan dilapangan.
"Tanggung jawab bersama terutama pemerintah selaku pemangku kebijakan agar kiranya dapat menyelesaikan minimal menjadi fasilitator antara Buruh dan perusahaan apabila terjadi kasus pemutusab sepihak. Hal seperti itu tidak boleh dibiarkan". ucap nya.
Lebih jauh sofi'i menuturkan pemerintah baik DPRD maupun Gubernur agar membuat perarturan daerah (Perda) untuk melindungi hak-hak buruh.
"Baiknya pemerintah baik DPRD maupun Gubernur agar membuat Perda untuk melindungi buruh. Agar tak ada lagi perusahaan yang seenaknya memutuskan PHK terhadap buruh tanpa ada alasan yang jelas" tutupnya. (Lap, 28/11/18).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SBBI dan PPBKT dorong perda untuk melindungi hak buruh . Silahkan membaca berita lainnya.