-->

Polsek Metro Tanjung Priok Tangkap Wanita Penodong Penumpang Angkot, Modus Anak Kecil Sebagai 'Umpan'

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Metro Tanjung Priok Tangkap Wanita Penodong Penumpang Angkot, Modus Anak Kecil Sebagai 'Umpan'. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Selasa, 13 November 2018 08:03 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Wanita tersangka penodong di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara diamankan petugas Polsek Metro Tanjung Priok tak lama usai melakoni aksinya , menodong penumpang angkutan kota (angkot) yang baru turun, Senin (12/11/2018). Sebelum beraksi, modus tersangka adalah dengan menjadikan anak kecil sebagai ‘umpan’.

Tersangka NH (32 tahun), dibekuk tak lama setelah korban, Edi (24 tahun), mendatangi Polsek Metro Tanjung Priok.

Kapolsek Metro Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa bermula saat Edi tengah berjalan di terminal usai turun dari angkot KWK 01 jurusan Tanjung Priok-Pulo Gebang. Tiba-tiba, Edi dihampiri seorang anak kecil yang meminta uang Rp 5 ribu kepadanya.

”Korban baru turun dari angkot KWK 01. Saat berjalan di terminal dia dihampiri anak kecil, meminta uang,” kata Kapolsek.

Usai Edi memberikan uang kepada anak kecil itu, dirinya langsung dikerubungi empat orang yang telah bersekongkol menodongnya. Edi pun ditodong menggunakan senjata tajam dan handphone Samsung A8 yang ia kantongi dirampas pelaku.

“Tiba-tiba pelaku (empat orang) menghampiri dengan menodongkan sajam ke arah korban dan sebagian lagi menggeledah saku celana korban untuk mengambil handphone milik korban yang berada di saku celana depan sebelah kiri. Setelah itu para pelaku melarikan diri,” beber Kapolsek.

Edi langsung melaporkan insiden tersebut kepada anggota Polsek Metro Tanjung Priok yang sedang berjaga di Terminal Tanjung Priok. Lalu, polisi mencari empat pelaku. Hasilnya, pagi itu juga NH yang merupakan salah satu dari pelaku diamankan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti handphone milik korban dibawa ke Polsek Metro Tanjung Priok,” kata Kapolsek.

 Tiga pelaku penodongan lainnya masih dikejar polisi. Adapun NH dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Tanjung Priok Tangkap Wanita Penodong Penumpang Angkot, Modus Anak Kecil Sebagai 'Umpan' . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel