Polsek Metro Koja Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Yamaha Mio
pada tanggal
Friday, November 16, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Metro Koja Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Yamaha Mio. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Rabu, 14 November 2018 15:50 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polsek Metro Koja menangkap dua orang pemuda berinisial RS (18 tahun) dan APL (18 tahun), karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya diketahui spesialis mencuri sepeda motor matic Yamaha Mio.
Kapolsek Metro Koja Kompol Budi Cahyono mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan dari Solihin, korban pencurian para pelaku pada 12 September 2018.
"Pelaku berjumlah tiga orang, RS dan APL ditangkap di Jalan Cikijang, Koja, Jakarta Utara, Minggu (16/9/2018). Satu pelaku lainnya berinisial EG masih buron," kata Kapolsek, Rabu (14/11/2018).
Kapolsek mengatakan, keduanya sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio. Mereka sengaja mencuri sepeda motor tersebut dikarenakan rumah kunci motor Yamaha Mio mudah dijebol.
"Mereka ini spesialis pencurian kendaraan roda dua Yamaha Mio karena nggak ada pengaman kuncinya, lebih mudah untuk dicuri. Di wilayah Koja saja ada tujuh laporan polisi," kata Kapolsek.
Setiap kali beraksi para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T yang ditambahkan besi kecil dengan ujung yang runcing. Alat tersebut digunakan untuk membobol rumah kunci sepeda motor yang diincar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit sepeda motor Yamaha Mio, tiga buah plat nomor, kunci leter T, dan tiga buah kunci sepeda motor.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Koja Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Yamaha Mio . Silahkan membaca berita lainnya.
Rabu, 14 November 2018 15:50 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polsek Metro Koja menangkap dua orang pemuda berinisial RS (18 tahun) dan APL (18 tahun), karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya diketahui spesialis mencuri sepeda motor matic Yamaha Mio.
Kapolsek Metro Koja Kompol Budi Cahyono mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan dari Solihin, korban pencurian para pelaku pada 12 September 2018.
"Pelaku berjumlah tiga orang, RS dan APL ditangkap di Jalan Cikijang, Koja, Jakarta Utara, Minggu (16/9/2018). Satu pelaku lainnya berinisial EG masih buron," kata Kapolsek, Rabu (14/11/2018).
Kapolsek mengatakan, keduanya sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio. Mereka sengaja mencuri sepeda motor tersebut dikarenakan rumah kunci motor Yamaha Mio mudah dijebol.
"Mereka ini spesialis pencurian kendaraan roda dua Yamaha Mio karena nggak ada pengaman kuncinya, lebih mudah untuk dicuri. Di wilayah Koja saja ada tujuh laporan polisi," kata Kapolsek.
Setiap kali beraksi para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T yang ditambahkan besi kecil dengan ujung yang runcing. Alat tersebut digunakan untuk membobol rumah kunci sepeda motor yang diincar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit sepeda motor Yamaha Mio, tiga buah plat nomor, kunci leter T, dan tiga buah kunci sepeda motor.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Koja Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Yamaha Mio . Silahkan membaca berita lainnya.