Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Ditangkap Polsek Metro Koja
pada tanggal
Friday, November 16, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Ditangkap Polsek Metro Koja. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Rabu, 14 November 2018 16:14 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Ibu dan anak berinisial SLH dan BS ditangkap polisi karena memalsukan buku nikah di kawasan Koja dan Cilincing, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Metro Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, SLH dan BS membuat buku nikah palsu untuk pasangan yang dinikahkan seorang ustaz berinisial L.
"Ustaz L hanya menikahkan, tetapi yang membuat surat adalah kedua tersangka yaitu SLH dan anaknya, BS," kata AKP Andry dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/11/2018).
AKP Andry menuturkan, SLH sudah memalsukan buku nikah sejak tahun 2000 bersama suaminya, J. SLH dan BS melanjutkan aksi J yang telah meninggal dunia pada 2017.
"Mereka membidangi masalah ini semenjak almarhum ayahnya sudah meninggal. Menurut pengakuannya, J adalah mantan pegawai KUA Kecamatan Cilincing," ujar AKP Andry.
AKP Andry mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada warga yang mengadukan perselingkuhan pasangannya. "Kami dari pihak Polsek Metro Koja menanyakan mana buktinya dia menikah, ditunjukkanlah buku nikah seperti ini. Padahal buku nikah yang asli warnanya berbeda," kata AKP Andry.
Ia mengatakan, sampul buku nikah palsu warnanya berbeda dengan yang asli. Selain itu, data-data dalam buku nikah palsu ditulis tangan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat pasang buku nikah palsu dan satu lembar blanko formulir KUA Kecamatan Cilincing. Polisi masih memburu seseorang berinisial An yang disebut-sebut menjadi pencetak buku nikah palsu yang diedarkan SLH dan BS.
Akibat perbuatannya, SLH dan BS dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Ditangkap Polsek Metro Koja . Silahkan membaca berita lainnya.
Rabu, 14 November 2018 16:14 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Ibu dan anak berinisial SLH dan BS ditangkap polisi karena memalsukan buku nikah di kawasan Koja dan Cilincing, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Metro Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, SLH dan BS membuat buku nikah palsu untuk pasangan yang dinikahkan seorang ustaz berinisial L.
"Ustaz L hanya menikahkan, tetapi yang membuat surat adalah kedua tersangka yaitu SLH dan anaknya, BS," kata AKP Andry dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/11/2018).
AKP Andry menuturkan, SLH sudah memalsukan buku nikah sejak tahun 2000 bersama suaminya, J. SLH dan BS melanjutkan aksi J yang telah meninggal dunia pada 2017.
"Mereka membidangi masalah ini semenjak almarhum ayahnya sudah meninggal. Menurut pengakuannya, J adalah mantan pegawai KUA Kecamatan Cilincing," ujar AKP Andry.
AKP Andry mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada warga yang mengadukan perselingkuhan pasangannya. "Kami dari pihak Polsek Metro Koja menanyakan mana buktinya dia menikah, ditunjukkanlah buku nikah seperti ini. Padahal buku nikah yang asli warnanya berbeda," kata AKP Andry.
Ia mengatakan, sampul buku nikah palsu warnanya berbeda dengan yang asli. Selain itu, data-data dalam buku nikah palsu ditulis tangan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat pasang buku nikah palsu dan satu lembar blanko formulir KUA Kecamatan Cilincing. Polisi masih memburu seseorang berinisial An yang disebut-sebut menjadi pencetak buku nikah palsu yang diedarkan SLH dan BS.
Akibat perbuatannya, SLH dan BS dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Ditangkap Polsek Metro Koja . Silahkan membaca berita lainnya.