pada tanggal
Friday, November 23, 2018
POLRES PALU BERHASIL MENGUNGKAP 3 PELAKU SABU-SABU DI POLSEK PALU UTARA
Tribratanewspoldasulteng.com – Rabu (21/11/2018) Kapolres Palu Akbp. Mujianto, S.I.K telah membenarkan penangkapan 3 orang pelaku diduga penguna sabu-sabu.
Kapolres palu juga mengatakan, penangkapan tiga pelaku sabu-sabu itu berlangsung pada Selasa (20/11/2018) jam 18.30 Wita di sebuah salon Kelurahan Kayumalue Pajeko.
Tiga orang diduga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial Fs alias Ek (33) , Sm (24), dan Pr (32),Penangkapan ketiga pelaku itu berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan setelah menerima informasi dari warga.
Dari penangkapan tersebut , polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat 2,13 gram broto , satu alat hisap, dua telepon genggam, satu macis gas, sebuah timbangan digital, satu pak plastik kecil pembungkus sabu-sabu, dan uang Rp 100.000.00, kemudian angota dilapangn melakukan pengembangan diduga bandar besar yang diketahui berinisial lk.Fc di Kelurahan Kayu malue.
Pada saat itu juga anggota sat Narkoba Polres Palu bersama Anggota Polsek palu utara melakukan penggerebekan di rumah lk.Fc, yang bersangkutan tidak ditemukan ,anggota dilapangan hanya menemukan barang bukti uang senilai Rp.500.000.000 juta rupiah di rumah lk.Fc.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dimako Polres Palu. Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.
ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan subsider 112 ayat 1 ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.