-->

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 10 Preman Kelompok Hercules di Daan Mogot

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 10 Preman Kelompok Hercules di Daan Mogot. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Aparat polisi Polres Metro Jakarta Barat mengungkap aksi premanisme dari dua wilayah di Kalideres pada Senin (12/11/2018) di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Senin, 12 November 2018 22:34 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 tersangka premanisme yang menamakan diri mereka sebagai kelompok Hercules.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kelompok tersebut menguasai lahan PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami sudah tangkap 10 orang yang mengaku dari kelompok Herkules dan terpampang di papan. Kami akan mengejar terus siapa yang menyuruh, melakukan dan kami akan tindak tegas," kata Kapolres di Mapores Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).

Kesepuluh tersangka yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka menguasai lahan seluas 2 hektar sejak 8 Agustus 2018.

Lahan milik PT NILA ALAM tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan 7 ruko dan kantor pemasaran. Kemudian, lanjut Kapolres, berdasarkan keterangan saksi, kawasan tersebut didatangi 60-an preman. Para preman itu memasang plang seolah-olah mereka mendapat kuasa dari pemilik sebenarnya atas lahan tersebut. Mereka memasang plang bertuliskan hak milik atas nama Thio Ju Auw.

"Mereka mengintimidasi, mengusir dan akhirnya menguasai lahan tersebut dengan dalih bahwa kelompok ini mendapatkan kuasa bahwa ada orang lain yang berhak. Sekali lagi, padahal ini tanah bersertifikat dan legal," kata Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan, salah satu tersangka, FTR alias Bobi, merupakan residivis. "Tak asing lagi, salah satunya adalah Bobi. Dulu pernah kita tangkap kasus pemerasan dan senjata api ilegal. Dia dari kelompok hercules," ujar Kapolres.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu engsel, papan plang, surat somasi dan sertifikat atau bukti kepemilikan sah PT NILA ALAM.

Sementara itu, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau 335 KUHP Ayat (1) dan atau 167 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Sebab, mereka melakukan kekerasan bersama terhadap barang dan atau memaksa dengan ancaman kekerasan dan atau memasuki pekarangan tanpa hak.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 10 Preman Kelompok Hercules di Daan Mogot . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel