-->

Penipu bermodus suap KPK divonis bersalah

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Penipu bermodus suap KPK divonis bersalah. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara terhadap Siti Nurlila Ongso alias Hj Lela (46), karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan."Menyatakan terdakwa ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Penipu bermodus suap KPK divonis bersalah . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel