-->

Pemilik dua paket narkoba dtuntut lima tahun

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pemilik dua paket narkoba dtuntut lima tahun. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jaksa penuntut umum Kejati Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Syahrul Said alias Alung (42), terdakwa pemilik dua paket narkotika golongan satu bukan ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemilik dua paket narkoba dtuntut lima tahun . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel