-->

Dua Unit Payment Point di resmikan untuk layanan IMB

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dua Unit Payment Point di resmikan untuk layanan IMB. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Red. A. M. IRSAL | Humas Jeneponto

HUMASNEWS - Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), terus  mendorong pelayanan perijinan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang lebih efektif dan efisien dengan mewujudkan  layanan Payment Point.

Dua unit Paymen Point ini secara bersamaan telah diresmikan oleh Kepala Bank  Sulselbar Cabang Jeneponto Dhin Nuwara di dua lokasi yakni RSUD Lanto Daeng Passewang dan di Kantor PMPTSP, pada hari  Selasa  27 November 2018.

Menurut Kepala Bank Sulselbar Cabang  Jeneponto, diresmikannya dua unit Payment Point in, merupakan wujud kerjasama antara Pemkab Jeneponto dengan Bank Sulselbar dalam upaya mendorong pembangunan yang lebih baik dan tepat sasaran.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Adnan Nur mengatakan dengan adanya Payment Point maka seluruh masyarakat dimudahkan untuk melakukan transaksi pembayaran retribusi IMB, pajak bumi dan lainnya dilingkup Pemkab Jeneponto.

Ini yang dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Perijinan PMPTSP, saat ditemuai Apel Pagi di Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (28/11/2018).

Lanjut Adnan Nur mengatakan  kerjasama Pemkab Jeneponto melalui PMPTSP dengan Bank Sulselbar cabang Jeneponto merupakan komitmen Pemerintah dalam memberi pelayanana perijinan yang lebih baik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, ungkapnya.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua Unit Payment Point di resmikan untuk layanan IMB . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel