Akhir Desember Uang Emisi Tahun 1999 Tidak Berlaku
AMBON,PELAGANDONG.COM :pada akhir Bulan Desember tahun 2018,uang Emisi tahun 1999 tidak lagi Berlaku hal ini diungkapkan kepala Tim sistem pelayanan pengelolaan Uang rupiah layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Teguh dalam kegiatan Jurnalis Class Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku yang berlangsung di Natsepa Hotel, Jumat (23/11/2018)
Teguh menjelaskan sesuai dengan aturan yang di keluarkan Bank Indonesia (BI) nomor. 10/33/PBI-2008 terkait pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp. 100.000 , Rp. 50.000, dan Rp. 20.000 tahun emisi 1999,dengan demikian uang Emisi 1999 massa berlakunya paling lamban 31 Desember 2018.
Untuk itu Dirinya menghimbau kepada masyarakat segera menukarkan uang emisi tahun 1999 tersebut menjadi uang yang berlaku saat ini. Khusus, penukaran hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia sampai tanggal 31 Desember 2018
“Kami berharap peredaran emisi uang tahun 1999 sudah tidak ada lagi karena seharusnya sudah diperbarui dengan uang yang berlaku saat ini. Sehingga, masyarakat yang masih menyimpan emisi uang tersebut dihimbau segera menukarkannya sebelum tanggal 31 Desember 2018 di Bank Indonesia,” harapnya (PG-02).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Akhir Desember Uang Emisi Tahun 1999 Tidak Berlaku . Silahkan membaca berita lainnya.