Dipecat Tanpa Alasan Yang Jelas, Karyawan PT Aice Maju Bersama Ngadu Ke Nakertrans
sergap.id, KUPANG – Vinsen Huler, mantan Supervisor Sales PT Aice Maju Bersama (AMB) melaporkan pimpinan PT AMB ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Pasalnya, Vinsen yang telah diangkat menjadi Supervisor Sales sejak Maret 2018 tiba-tiba diturunkan jabatannya menjadi Sales pada tanggal 10 Agustus 2018 tanpa alasan yang jelas.
Kontan saja Vinsen menolak. Sebab baginya, penurunan jabatan adalah sanksi yang didasari kesalahan atau kelalaian kerja.
Kepada SERGAP, Kamis (4/10/18) malam, Vincen menjelaskan, pemilik perusahaan distributor es krim yang beralamat di jalan Abraham Baitanu, nomor 55X, Alak, Kota Kupang itu adalah Mr Chang yang beralamat tinggal di Singapura.
Sementara di Kota Kupang dan sekitarnya, PT AMB dijalankan oleh dua warga asing, yakni Lusy Zhang dan Vincent Zhang yang didampingi oleh Heny Setiawaty sebagai penerjemah bahasa Mandarin – Indonesia.
“Pada tanggal 10 Agustus 2018, pukul 08.15 Wita, saya bersama seluruh karyawan rapat dengan Mr Chang via telepon (Teleconference). Tanpa alasan yang jelas, Mr Chang menginginkan saya menjadi Sales. Saya langsung menolak. Karena keputusan ini sepihak dan semena-mena,” ujarnya.
Karena itu, usai rapat, Vinsen tetap bekerja sebagai supervisor sales sesuai surat kontak kerja. Sebab menurutnya, demosi yang dilakukan perusahaan itu tanpa adanya dialog bipartit (pendekatan Personal Approach) dan menyampaikan perubahan substansi kerja.
Demosi ini juga dilakukan tanpa mengkaji dengan teliti disertai dengan bukti-bukti sah, serta tanpa dasar pertimbangan prestasi kerja karyawan atau melihat target yang telah ditetapkan perusahaan untuk dicapai sebagaimana yang telah disepakati dalam peraturan kerja yang disepakati bersama.
Vinsen mengatakan, demosi tersebut diikuti dengan permintaan pengembalian laptop milik perusahaan oleh Heny Setiawaty kepada darinya. “Sempat saya tahan untuk menuntut hak saya. Tapi barang itu sudah saya kembalikan,” kata Vinsen.
Ujungnya, karena menolak menerima jabatan sales, maka tanggal 20 Agustus 2018 Vinsen dipecat. “Tepat pukul 01.21 lewat 34 detik, saya dipecat sebagai karyawan Aice,” ucapnya.
Padahal, lanjut Vinsen, sejak pertama kali bekerja, dirinya tidak mendapatkan hak sebagaimana yang tertera dalam kontrak kerja. Begitupun ketika ia dipercaya sebagai Supervisor Sales yang memiliki 5 beban kerja, yakni:
- Mengawasi 30 otlet/kios di kota Kupang
- Kontrol terhadap semua sales (total sales 30 orang yang dibagi dalam tiga tim).
- Buat laporan dalam bentuk bahasa Inggris dan ditujukan kepada Mr Chang di Singapura
- Buat laporan kinerja seles ke pimpinan di Kupang dan Pusat
- Memberi sanksi kepada seles yang lalai bekerja yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemotongan gaji oleh perusahaan.
“Pemberian upah tidak sesuai kontrak kerja, bahkan membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan. Disamping itu, terdapat indikasi pembunuhan karakter dan perendahan harkat dan martabat karyawan sebagai manusia,” beber Vinsen.
“Dalam kontrak kerja, sebagai supervisor, saya diupah dengan gaji pokok Rp 2.000.000, tunjangan makan Rp 15.000 per hari , uang bensin Rp 20.000 per hari dan uang pulsa Rp 50.000 per bulan, namun dalam pelaksanaanya, setiap kali saya terima gaji, besaran upah yang diberikan tidak sesuai. Sejak awal saya hanya menerima gaji berkisar di Rp 1.712.000 sampai Rp 1.900.000 per bulan,” paparnya.
Vinsen mengaku, pengaduan yang ia buat ke Dinas Nakertrans NTT semata untuk mencari keadilan. “Laporan saya ini pro justitia. Saya butuh keadilan. Karena bagi saya, keadilan bukan hanya untuk segelintir orang, tapi untuk semua orang, termasuk saya,” tegasnya.
Selain Vincen, PT AMB terlebih dahulu memecat JB, RL, YB, TM, DS, JR, AL dan YB.
MEDIASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan, maka Jumat 5 Oktober 2018, Dinas Nakertrans Provinsi NTT akan memediasi sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Vinsen dan PT AMB.
Mediasi akan dilakukan di ruang pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Provinsi NTT di jalan Frans Seda Nomor 336 Kupang dan difasilitasi oleh Rony L.J.R. Bengngu sebagai Pengawas Ketenagakerjaan, dan Cherly Basuki sebagai Mediaator Hubungan Industrial.
Mediasi tersebut dilakukan berdasarkan surat panggilan kepada Vinsen dan pimpinan PT AMB yang ditandatangani oleh Kepala Bidang PHI – PK Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Thomas Suban Hoda tanggal 2 Oktober 2018. (am/am)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dipecat Tanpa Alasan Yang Jelas, Karyawan PT Aice Maju Bersama Ngadu Ke Nakertrans . Silahkan membaca berita lainnya.