-->

PELAKU PENGEDAR PIL LOGO "Y" DAN "DMP" DIBEKUK POLISI DI



Lumajang(sekilasmedia.com)Warga wonosari menjadi viral setelah terjadi ditangkapnya pada hari Sabtu/tanggal 1 September 2018, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus Narkoba di rumah istrinya yang beralamat di Dusun Krajan Rt/Rw 05/01 Kec.Tekung Kab.Lumajang Jawa Timur.Sabtu (1/9) Pukul 14.00 Wib Lumajang.

Paur Subbaghumas Polres Lumajang IPDA Catur Budi Baskoro menjelaskan bahwa,berdasarkan dari K/LP/A/127/IX/2018/JATIM/RES LMJ,
tanggal 1 September 2018.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 1139 (seribu seratus tiga puluh sembilan) butir pil warna putih logo 'Y'.232 (dua ratus tiga puluh dua) butir pil warna kuning logo 'DMP'.Uang tunai hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).1 (satu) buah hp NOKIA beserta simcard 0856079287799.1 (satu) buah dompet warna putih.
(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau, Nopol : DK-3748-CG.Rumah istri Tsk. Agus  Wahyudianto yang beralamat di dusun. Krajan RT 05 RW 01 Desa Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang.  Sabtu,(1/9) pukul 14.00 Wib.


Masih menurut Ipda Catur Mula - mula Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. Dalam hal ini tersangka kedapatan menyimpan dan menjual obat / pil warna putih logo 'Y' dan obat / pil warna kuning logo 'DMP' kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan.

Identitas Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkoba adalah Warga Dusun Karangsari Rt/Rw (03/01) Desa Karanganyar Kec.Yosowilangun Kab.Lumajang diketaui bernama Agus Wahyudianto Bin Sujono (27)

 Barang bukti yang berhasil di amankan 1139 (seribu seratus tiga puluh sembilan) butir pil warna putih logo 'Y'.232 (dua ratus tiga puluh dua) butir pil warna kuning logo 'DMP'. Uang tunai hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).1 (satu) buah hp NOKIA beserta simcard 0856079287799. 1 (satu) buah dompet warna putih.1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau, Nopol : DK-3748-CG,"imbuhnya
 
Kini pelaku dijerat Pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.dan sekarang ini Barbuk dibawa ke Lapfor Cabang Surabaya.Tindak lanjut untuk dikembangkan  cari dan temukan pelaku lain yang ada kaitanya dengan Tersangka Kasus Narkoba yang sekarang di Tahan diRutan Polres Lumajang guna Proses Penyidikan lebih Lanjut,"pungkasnya (kar)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PELAKU PENGEDAR PIL LOGO "Y" DAN "DMP" DIBEKUK POLISI DI . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel