-->

Kejaksaan Negeri Rote Ndao, di Minta Usut Tuntas Kasus Pamsimas Yang di Kelola Alrbet Ey Mantan Desa Suebela.

Ilustrasi Pamsimas. 

Laporan Dance henukh.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | ROTE NDAO |  Kejaksaan Negeri Rote Ndao, di minta Usut Tuntas Pamsimas Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Suebela Yang di kelola oleh Alrbet Ey mantan Desa Suebela Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Dikatakan bermasalah lantaran sebagian pekerjaan utama tidak dikerjakan sama sekali. Padahal, proyek yang dianggarkan tahun 2008 lalu itu dibiayai dengan dana sebesar Rp. 250.000.000.Juta.

“Mereka hanya buat sumur tapi sumur tersebut kering juga dan perlindungan mata air itu pun mubazir. Sedangkan saluran air minum tidak dikerjakan sama sekali.dan tidak membeli pipa untuk air minum itu,” kata Warga Desa Suebela yang tak mau disebutkan namanya kepada kepada Media ini  Selasa Pagi (4/9/2018).

Dia menjelaskan proyek tersebut dikelola oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang dibentuk untuk itu. OMS bertanggung jawab terhadap semua tahapan pekerjaan, mulai dari pengadaan bahan-bahan, pelaksanaan, hingga hasil akhir kegiatan.

“Namun masalahnya ketua OMS kami sudah tidak aktif  lagi  sejak tahun 2008 himpai dengan saat ini.

Maka kami masyarakat sekarang meminta tanggung jawab oleh mantan kepala desa suebela pada waktu itu dirinya sebagai kepala desa ALRBET EY ?,” tanyanya kesal.

“Karena ketua (OMS) tidak ada, kami pernah tanya ini ke bendahara yang Ibu Martince Angi sebelum ( Alm) Tapi bendahara (OMS) bilang tidak tahu, karena dia tidak dilibatkan. Bahkan, uang dan buku rekening OMS yang dipegang semua oleh ketua OMS dan mantan kepala desa Alrbet Ey, Bendahara hanya lambang saja,” jelasnya menirukan ucapan Martince Angi yang sudah (Alm).

Karena itu, lanjutnya, masyarakat Desa suebela tidak mendapatkan asas manfaat apa-apa dari proyek pamsimas berbasis Air bersi tersebut. Padahal, sejak lama masyarakat setempat sangat merindukan air bersih dan MCK yang sehat.

“Kami sangat kecewa dengan apa yang dibuat oleh mantan kepala desa Alrbet Ey dan ketua OMS oktovianus Ey ini. Kalau kami tahu dari dulu, mungkin kami tidak terima kalau mereka-mereka itu jadi OMS-nya,” tambahnya.

“Jujur, kami sangat kecewa dengan mantan kepala desa suebela Alrbet Ey karena mereka benar-benar tidak pernah mengerjakan proyek ini dengan baik. Padahal kami masyarakat desa suebela di pungut uang sebesar, RP 42 ,dengan jumlah KK 274. itu uang banyak , mereka minta kami masyarakat uang untuk du buat WC dab Kamar Mandi , ternyata bukti kosong.

Kalau mereka serius kerja pasti hasilnya pekerjaan tidak akan seperti ini,” ujarnya sumber penuh kesal.

Sebab itu, dia berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan negeri ba'a untuk  melidik proyek itu dan meminta pertanggung jawaban kegiatan tersebut dan pertanggung jawaban masa jabatan periode 2008-2014.

“Jika ada indikasi, tolong diproses karena sudah menyengsarakan banyak orang, kususnya kami masyarakar desa suebela” tukasnya.

Sementara Ketua OMS, Oktovianus pello selaku guru di SD dan istri nya sebagai ketua BPD dan juga guru.
yang di konfirmasi Media ini Selasa 4/9/2018 melalui nomor hempon milik nya di luar jangkawan, sampai berita ini di turunkan.

Masih lanjut sumber tadi membenarkan adanya proyek yang tidak tuntas itu.

“Iya benar itu. Tidak lanjut kerja karena ketuanya sudah tidak mau bekerja lagi” katanya.

Karena keadaannya demikian, lanjut Sumber, dia pernah diminta Tim Fasilitator Masyarakat agar dibuatkan berita acara yang pada pokoknya menyatakan bahwa akan melanjutkan kegiatan dengan sisa uang yang ada pada ketua OMS.Oktovianus Pello.

“Tapi kami tidak lihat administrasi, berapa sisanya itu uang. Yang saya dengar sisa uang 48 juta di rekening dari tahun 2008 sampai hari ini.(Dance henukh)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kejaksaan Negeri Rote Ndao, di Minta Usut Tuntas Kasus Pamsimas Yang di Kelola Alrbet Ey Mantan Desa Suebela. . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel