IMIGRASI KLS 1 DENPASAR DEPORTASI SATU KELUARGA RUSIA
pada tanggal
Wednesday, September 5, 2018
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Empat warga Rusia yang merupakan satu keluarga, terpaksa dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Denpasar, Provinsi Bali, setelah berada di Wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.
" Hari ini, kami memulangkan satu keluarga asal Rusia yakni Eldar Valeev (30), Aigul Valeeva (30) bersama anaknya Mark (3) dan Jasmin (satu tahun) dan mengantarnya ke Bandara Ngurah Rai, Bali, " kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Rivandhi Rivai di Denpasar, Rabu.
Meski memiliki izin tinggal sosial budaya, namun masa berlaku sudah berakhir pada 30 Maret 2016, maka pihak Imigrasi melakukan upaya pemulangan ke negara asal. Selain itu, pemulangan satu keluarga asal Rusia tersebut menggunakan pesawat Qatar Airlines OR965, dengan biaya yang ditanggu sendiri oleh pihak yang dipulangkan.
" Mereka membeli tiket sendiri, dimana uang pembelian tiket dari keluarga mereka yang ada di luar negeri, " jelas Rivai.
Lebih lanjut ia mengatakan, anak kedua pasangan suami istri itu (Jasmin) lahir di Indonesia pada 10 September 2017, namun belum pernah dilaporkan, hingga perihal tersebut sampai kepada pihak imigrasi.
" Satu keluarga ini dinilai telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sesuai dengan Pasal 71 huruf a serta Pasal 78 huruf c Jounto Pasal 75 angka 1 dan 2 huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, " pungkasnya. (son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang IMIGRASI KLS 1 DENPASAR DEPORTASI SATU KELUARGA RUSIA . Silahkan membaca berita lainnya.