CINTA SEJATI " BERAHIR DILAPAS KELAS IIB, LUMAJANG.
pada tanggal
Saturday, September 1, 2018
LUMAJANG, Sekilasmedia.com
Demi Cinta sejati, pasutri Relakan nyawa Dilapas kelas II B, kab. Lumajang, Tanpa Berfikir panjang dengan sesuatu akibat
Yang akan diterimanya seperti yang dialami Rasit (30) bersama istrinya fatimah (18 ) Warga yang sama yaitu Dusun. pandansari kecamatan.Senduro kab.lumajang,
harus mengahiri hidupnya bersama di ruang kunjung tahanan dengan posisi berpelukan seakan mlambangkan mereka berdua saling mencintai dan takmau berpisah sampai mati jum'at 31/08/2018,
"Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran S.H. MHum kepada sejumlah awak media menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Jam 09.00 Wib Dari kepala lapas kelas II,B lumajang Memberitahukan bahwa salah satu warga binaan telah meninggal dunia bersama istrinya Diruang kunjungan,
"Dengan Adanya kabar yang diterima Jajaran anggota reskrim polres lumajang yang dipimpin oleh AKP Hasran langsung Ambil tindakan menuju tempat kejadian perkara (tkp) guna memastikan penyebab kematian korban, dalam hasil penyelidikan belum bisa memastikan penyebab meninggalnya kedua korban karena tidak Di temukan luka maupun lebam pada kedua korban terangnya",
Saat dilakukan Penyelidikan ditempat Kejadian Perkara (TKP) telah ditemukan satubuah botol minuman Dan dua gelas plastik berisikan air sisa yang diminum korban, indikasinya apakah korban melakukan tindakan bunuh diri dengan meminum ini atau tidaknya belum bisa dipastikan karena masih kita dalami dan untuk barang bukti botol juga dua gelas plastik sisa tersebut masih dibawa ke ladbor surabaya untuk penyelidikan lebih Lanjut ,Ujar AKP Hasran kepada Sejumlah awak media.
"Menurut Keterangan yang diperoleh dari beberapa saksi di tempat kejadian, Pasutri Tewas dengan kondisi Berpelukan diruang kunjungan keluarga diareal tahanan, Petugas lapas sendiri langsung membawa kedua korban ke poliklinik lapas, Tapi naas bagi kedua korban saat dipriksa ternyata sudah tidak bernyawa,
"Kasat Reskrim Polres Lumajang,
AKP Hasran S.H.MHum menjelaskan,
korban bernama:Rasyid warga, Pandansari Kec.Senduro Kab.Lumajang, Jawa Timur, Terdakwa ditahan Terkait kasus Tindak Pidana penggelapan dan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, yang kini berkas perkara masih dalam proses penelitian olehjaksa penuntut umum kejari lumajang, (belum P21)".pungkasnya (shelor)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang CINTA SEJATI " BERAHIR DILAPAS KELAS IIB, LUMAJANG. . Silahkan membaca berita lainnya.