-->

Yang Janggal dari Proses Hukum Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis Asal Nagekeo

Greg R. Daeng, Veronika Aja dan Wolhardus Toda saat bertemu RN dan keluarganya di kediaman RN di Ndora, Ulupulu, Nangaroro, Nagekeo.

sergap. Id, NAGEKEO – Kasus yang diderita RN (21) mulai mendapat perhatian serius dari Kuasa Hukum RN, Greg R Daeng, Veronika Aja, Wolhardus Toda dan Kelompok Kerja (Pokja) Menentang Perdagangan Manusia (MPM) di Jakarta.

Selain diperkosa, ternyata gadis berusia 21 tahun asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo itu disekap dan dianiaya hingga mengalami sakit berat dan trauma.

Kepada SERGAP via WhatsApp, Senin (13/8/18), Greg menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus RN dan menemukan fakta dan kejanggalan yang terjadi dalam proses penyidikan yang ditangani Polsek Boawae.

Apalagi hingga sekarang para pelaku, yakni Markus Kewo dan Beni Banoet serta Vero yang juga diduga terlibat dalam kasus RN belum juga ditahan.

Karena itu Greg cs bersama Pokja MPM membuat pernyataan sikap dan membeberkan fakta serta kejanggalan yang mereka ditemukan sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan uraian keterangan RN tentang kejadian yang menimpanya maka kami berkesimpulan bahwa  RN adalah korban penganiayaan berat, korban kekerasan seksual dan korban tindak pidana perdagangan orang.
  2. Bahwa pelaku Markus Kewo telah membujuk rayu, mengiming-imingi, mengangkut, menyekap, memindahkan, memukul, menjambak, menedang, dan memperkosa, mengksploitasi secara seksual kepada korban shingga korban terekploitasi dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
  3. Bahwa kondisi korban saat ini masih dalam sakit yang cukup parah dan mengalami trauma berat.
  4. Bahwa laporan kepolisian tekait kasus ini dengan Nomor : LP/04/VI/2018/NTT/Res.Ngada/Sektor Boawae, tanggal 17 Juni 2018, yang diajukan oleh orang tua korban, ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya : pelapor tidak diberikan Surat Tanda Terima Laporan (STLL), dan tidak berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhitung sejak tanggal 17 juni-14 juli 2018, yang mana dokument surat tersebut merupakan hak korban yang harus diberikan oleh pihak kepolisian.
  5. Bahwa pada tanggal 14 juli 2018, penyidik pembantu atas nama Bripka Rio Marthen Maure dengan sengaja mengarahkan keterangan korban dan orang tua korban yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  6. Bahwa Bripka Rio Marthen Maure mengatakan kepada korban dan orang tua korban agar menyelesaikan kasus ini lewat jalur adat (denda) dan tidak meneruskan melalui jalur hukum karena akan panjang urusannya.
  7. Bahwa di dalam BAP tertanggal 14 juli 2018, menyebutkan pengenaan pasal pidana kepada pelaku Markus Kewo hanyalah pasal tunggal yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman pidana penjaranya adalah 2 tahun 8 bulan.
  8. Bahwa hingga saat ini, pelaku atas nama Markus Kewo belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Boawae dan hanya dikenakan wajib lapor serta masih bebas berkeliaran dan berpotensi akan melakukan kejahatan yang sama.
  9. Bahwa hingga saat ini yang juga pelaku pendukung (turut serta) atas nama Beni Banoet dan Vero belum ditetapkan sebagai tersangka dan  belum ditahan secara hukum.
  10. Bahwa diduga ada upaya untuk “cuci tangan” atas kasus ini oleh penyidik Polsek Boawae dengan sengaja mendorong penyelesaikan kasus ini di Polres Kupang Kota.
  11. Bahwa hingga saat ini baik Bripka Rio Marthen Maure dan Kapolsek Boawae belum juga diperiksa secara etik ataupun pidana atas kelaliannya dalam menjalankan tugas.
  12. Bahwa hingga saat ini belum ada informasi perkembangan penanganan kasus yang diterima oleh pihak korban dari Polsek Boawae ataupun Polres Ngada.

BACA JUGA: Dijanjikan Kerja Rp 3 Juta Per Bulan, Mantan Pegawai Koperasi Ini Malah Diperkosa Bergantian

Berdasarkan uraian fakta dan kejanggalan diatas, maka ini kami menyatakan sikap sebagai berikut :

  • Mendesak kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk segera mengambil alih proses penyidikan kasus ini dengan melakukan BAP ulang dan menetapkan status tersangka serta menahan 3 orang pelaku kejahatan masing-masing atas nama Markus Kewo, Beni Banoet dan Verro.
  • Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Provost Polres Ngada untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin dan pidana kepada Bripka Rio Marthen Maure atas sikap dan perbuatannya.
  • Mendesak kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk mencopot Kapolsek Boawae dan memberikan sanksi displin yang sesuai karena telah lalai menjalan tugas pengawasan terhadap penyidikan kasus ini.
  • Meminta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) untuk segera melindungi korban.
  • Meminta Komnas Perempuan untuk segera turun tangan mengadvokasi kasus ini. (fwl/fwl)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Yang Janggal dari Proses Hukum Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis Asal Nagekeo . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel