-->

Waduh Dua Pemuda Ini Diganjar 8 Tahun Setelah Cabuli Anak Dibawah Umur


Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Cabuli anak bawah umur, dua pemuda bejat, Muhamad Yamin Yanuar alias Amin,(18), dan Komang Yudhi Hendrawan,(19), kini harus menerima ganjarannya.

Kedua pelaku dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, yang diketuai oleh majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberikan vonis  hukuman kurungan 8 tahun penjara, atas kasus kejahatan asusila pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.

Selain di vonis pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan  tiga bulan kurungan.

Putusan itu dilayangkan setelah majelis hakim menilai pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang dilakukan terdakwa telah sah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " tegas hakim.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir usai berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Ida Bagus Made Adnyana.

Tanggapan yang sama juga disampaikan penuntut umum yakni Jaksa Gusti Ayu Rai Artini. Apalagi putusan itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang telah disampaikannya dalam sidang sebelumnya.

Kasus perkara yang menjerat kedua pemuda ini terjadi pada 6 Februari 2018 di rumah teman kedua terdakwa, saksi Irfan Alex Saputra, di Sesetan, Denpasar Selatan. Selain mereka berdua, ada juga tiga terdakwa lain yang turut diproses secara hukum dengan berkas yang dipisah.

Kronologi persetubuhan dengam anak dibawah umur itu berawal saat terdakwa  Amin meminta “Dahlia” datang ke lokasi kejadian sambil membelikan rokok. Permintaan itu disampaikan Amin melalui layanan pesan singkat di Instagram. Korban pun memenuhi permintaan itu sambil mengendari sepeda motor menuju lokasi kejadian.

Setiba dilokasi, korban langsung digagahi kedua terdakwa dan tiga rekannya secara bergantian. Korban sendiri sempat berontak. Bahkan sempat menendang kemaluan salah seorang terdakwa. Tapi karena yang dia hadapi lima orang laki-laki, upaya korban mempertahankan diri akhirnya kalah juga. Akibat peristiwa itu, korban menangis dan trauma. Kondisi psikologis korban ini juga yang dijadikan hakim sebagai hal yang memberatkan bagi terdakwa.(soni)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Waduh Dua Pemuda Ini Diganjar 8 Tahun Setelah Cabuli Anak Dibawah Umur . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel