Proyek Bodong, Pengerjaan Crea Resort Jalan Terus
pada tanggal
Wednesday, August 8, 2018
Kuta Selatan Bali ,Sekilasmedia. Com-
Pembangunan gedug Crea Resort Office di Jalan Kw Nusa Dua Resort, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, jadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, delapan bulan berjalan, pelaksanan proyek tak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski bodong dan melanggar, keberlangsungan proyek berkonsep tiga lantai itu tak di permasalahkan. Disinyalir ada permainan kotor (kong kalikong) atara pihak Owner dan pihak terkait didalam pelaksanaannya.
Pantauan di lokasi, pengerjaan bangunan sudah mencapai pengecoran beton lantai dua.
Kepada Sekilasmedia.com Gulam, Management Contruktions (MC) secara tegas mengatakan, segala bentuk izin apapun terkait proyek Crea Resort ada di ITDC. "Saya kerjakan ini sesui perintah Owner, untuk perizinan semua ada di ITDC, coba tanyakan saja kesana, " katanya.
Pun demikian, Famela yang selaku Owner proyek turut menimpali, jika IMB masih dalam tahap proses. Sedangkan keberlangsungan untuk membangun telah mendapat izin dari pihak ITDC."Kami sudah diberi izin oleh ITDC untuk membangun, " jelasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Devisi Oprasional Nusa Dua, The Nusa Dua (ITDC) I Made Vari Wijaya, menyesalkan sikap perusahaan yang berbelit dan lempar tanggung jawab. Ia mengungkapkan, untuk keberlangsungan proyek, karena telah memiliki izin prinsip bukan IMB.
"Dak benar itu, jika sumua izin ada disini. Mereka memang sudah mengantongi izin namun itu izin prinsip UKL - UPL bukan IMB, " kesalnya.
Ketika ingin dikonfiramasi, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, Selasa (7/8/2018), selalu mengaku rapat dan menerima tamu sangat penting.
Perlu diketahui, pembangunan proyek Crea Resot tersebut berdiri di atas lahan seluas 6,6 hektar. Untuk keberlangsungannya, karean atas dasar reviuw kerjasama atara pihak terkait dan pengembang dalam upaya pemanfaatan lahan di wilayah ITDC.
Namun pelaksanaan kegiatan proyek itu melanggar Peraturan dan Undang-Undang, karena setiap pembangunan harus mengantongi surat izin bangunan dan itu tertuang dalam Pasal. 7 Ayat. 1 dan 2. UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung dan juga dalam Pasal. 40 Ayat 2 f/b, Memiliki IMB Merupakan Kewajiban Pemilik Bangunan Gedung. (son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Proyek Bodong, Pengerjaan Crea Resort Jalan Terus . Silahkan membaca berita lainnya.