-->

Prajuru Adat Kena OTT, Bendesa Junggutbatu Serahkan Semua Ke Proses Hukum




Klungkung Bali,Sekilasmedia.com
Ketut Gunaksa, Bendesa Adat Junggutbatu, Nusa Panida, Kabupaten Klungkung, angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang terjadi terhadap prajurunya, I Made Swadhiaya (47) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pengusaha speed boat.

Gunaksa menyebutkan, OTT yang menimpa prajuru adatnya tersebut, telah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Diapun tetap menghormati dan mematuhi  apapun keputusan dari aparat penegak hukum nanti.

" Sebagai pelayan masyarakat, hal ini sudah menjadi risiko kami. Saya sendiri juga sudah dua kali datang ke polisi atas inisiatif sendiri untuk memberikan keterangan sejak tanggal 13 dan termasuk tadi pagi, " terangnya.

Terpisah Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ketut Suastika, saat ditanya soal adanya OTT dugaan poungli di Desa Jungutbatu mengaku telah mendengarnya dari berita di koran. Pun demikian ia menjelaskan selama ini tidak ada warga yang  melapor terkait adanya dugaan pungli tersebut ke Polsek Nusa Penida.

Justru menurut Kapolsek, dari anggota Direktorat Reskrimsus Polda Bali sudah sempat turun dan menyarankan agar pungutan yang dilakukan pihak desa adat yang sebelumnya dilakukan berdasarkan awig-awig dibuatkan Perda atau Perdes.

Sementara Ketua PHRI Kabupaten Klungkung, Ketut Kariana, mengungkapkan, kasus dugaan pungli yang  terjadi di Desa Jungutbatu tidak berpengaruh terhadap pariwisata di Nusa Penida. Tapi pihaknya tidak mau berkomentar jauh terkait kasus tersebut.

" Masalah ini saya tidak  mau berkomentar. Itukan cuma satu desa saja. Maaf dulu ya, " singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Dit Polair Polda Bali berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Scoot Fast Cruises di Jl. Hang Tuah No. 27, Sanur Kaja, Denpasar Selatan. Petugas kepolisian menangkap pelaku pungli, I Made Swadhiaya dan seorang pengusaha speed boat I Wayan AM asal Banjar Pekandelan, Sanur Kauh selaku yang memberikan uang kepada Swadhiaya.

Dari OTT itu Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, kwitansi atas nama I Made Swadhiaya dengan nominal uang Rp 30 juta, tas selempang tempat menyimpan uang, KTP, mobil sekaligus STNK Daihatsu Terios dan handphone.

Terbongkarnya kasus pungli tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat ke Dit Polair Polda Bali, terkait adanya pungli terhadap pengusaha speed boat yang beroperasi di penyeberangan Desa Jugutbatu, Nusa Penida, yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan desa adat setempat. Pungli tersebut sudah berlangsung lama dengan jumlah pungutan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.(son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Prajuru Adat Kena OTT, Bendesa Junggutbatu Serahkan Semua Ke Proses Hukum . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel