PRAJURIT YONIF 756/WMS MENANGKAP PEMILIK LADANG GANJA + PENGEDAR DI KOTA WAMENA
pada tanggal
Saturday, August 4, 2018
Media Nasional Obor Keadilan | WAMENA | Berpedoman pada arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo yang menyatakan Negara kita Darurat Narkoba dan Narkoba adalah musuh bersama seluruh Komponen Bangsa, hal ini menjadi perhatian khusus akibat maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang merusak Generasi Bangsa dari seluruh tingkatan umur, baik tua, muda bahkan anak-anak.
Prajurit Yonif 756/WMS yang bermarkas di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya mendapat perintah dari Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI George Elnadus Supit untuk melaksanakan Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Ops Pam Rahwan). Ops Pam Rahwan mempunyai beberapa tugas yang salah satu diantaranya adalah membantu Pemerintah Daerah dalam menjamin keamanan kelangsungan program pembangunan, terutama di daerah rawan dan terpencil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat, Tokoh Agama dan Kaum Ibu tentang keresahan warga terhadap maraknya peredaran Miras dan Narkoba dan benda tajam berupa Parang, Panah dan Tombak yang bebas masuk di Kota Wamena.
Satuan (Satgas) Pamrahwan turut bertanggungjawab untuk menyelamatkan Generasi Bangsa, khususnya anak-anak muda Papua agar tidak menjadi korban kecanduan Narkoba ataupun Miras.
Komandan Kompi (Danki) Satgas E Yonif 756/WMS, Lettu inf. Andi Irawan bersama Danpos, Sertu Darlan beserta seluruh anggota Pos Kurulu melaksanakan Operasi Sweeping di jalan lintas Wamena-Karubaga-Puncak Jaya tepatnya di Kampung Kurulu.
Danki Satgas E melaporkan kepada Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 756/WMS Mayor Inf. Arif Budi Situmeang, perihal tertangkapnya tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja tersebut, diketahui saudara Apianus Logo (36) adalah merupakan pemilik Ladang Ganja sekaligus pengedar Narkoba jenis Ganja di Kota Wamena, Ladang Ganja milik tersangka yang berada di Kampung Pirambot Distrik Wolo yang berjarak kurang lebih 45 Km dari Kota Wamena.
Danyonif 756/WMS, Mayor Inf. Arif Budi Situmeang pimpin pasukan menuju Ladang Ganja dan melaksanakan pencabutan seluruh Pohon Ganja seluas ± 30 x 50 m, adapun hasil yang diperoleh dari pelaksanaan Sweeping dan pengembangan hingga penemuan Ladang Ganja adalah sebagai berikut. 95,20 Ganja kering siap edar, 39 batang Ganja siap panen, 119 batang bibit Ganja siap tanam, 28 botol Miras jenis CT, 11 lembar Atribut Bintang Kejora, 1 unit Motor Yamaha Jupiter MX Nopol M 2993 GH, 1 unit HP merk/jenis Oppo, 1 buah Dompet berisi KTP tersangka.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan oleh Danyonif kepada Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Reba untuk mendalami dugaan sementara pendanaan gerakan KSB dari hasil penjualan Narkoba serta mengungkap sindikat peredaran Narkoba di Kota Wamena. (Oriyen)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PRAJURIT YONIF 756/WMS MENANGKAP PEMILIK LADANG GANJA + PENGEDAR DI KOTA WAMENA . Silahkan membaca berita lainnya.