-->

Pemkot Kupang Berencana Bebaskan Keluarga Kurang Mampu dari Pajak

Defisit PAD yang berasal dari penghapusan pajak bagi keluarga kurang mampu akan ditutupi dengan peningkatan nilai pajak bagi pemilik bangunan dan lahan serta pelaku usaha yang berada di jalan utama dan pusat keramaian di Kota Kupang.

sergap.id, KUPANG – Ini kabar baik untuk keluarga miskin di Kota Kupang. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berencana menghapus kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khusus untuk kelurarga kurang mampu dan warga yang tinggal di perumahan bersubsidi.

“Alasan adalah pemerintah tidak ingin membebani masyarakat tidak mampu dengan pajak yang memberatkan,” ujar Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam sambutannya saat membuka Kegiatan Pekan Pembayaran PBB di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang, Senin (13/8/18).

Menurut Jefri, penghapusan PBB itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperhatikan masyarakat miskin.

Terhadap niatan tersebut, Jefri mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua Real Estate Indonesia (REI) untuk mendeteksi berapa jumlah perumahan bersubsidi yang ada di Kota Kupang serta berapa jumlah rumah dan lahan keluarga tidak mampu yang nominal pajaknya kecil.

“Maksud kami berkoordinasi dengan REI untuk mendapat data rill, berapa banyak jumlah perumahan bersubsidi. Selain itu kami juga ingin data ril soal keluarga tidak mampu yang akan dibebaskan dari pajak,” ucap Jefri.

Kata Jefri, penghapusan PBB ini akan berpengaruh pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar kurang lebih tiga sampai empat miliar rupiah.

Tapi kekurangan itu akan ditutupi dengan cara pemerintah menaikan nilai pajak tanah, bangunan dan usaha yang berlokasi di jalan-jalan utama di dalam Kota Kupang.

“Jadi penerapan ini sama seperti subsidi silang. Defisit pendapatan pajak yang telah dihapuskan  dari keluarga tidak mampu dan perumahan bersubsidi bisa tertutupi lewat kenaikan pajak bagi pelaku usaha yang memiliki aset bangunan dan lahan di jalan utama,” tegasnya.

Namun rencana penghapusan tersebut masih akan dibahas bersama dengan DPRD Kota Kupang.

“Jika DPRD setuju maka kita terapkan,” ujar Jefri.

Kepala BKD Kota KUpang, Jefri Pelt, menjelaskan, rencana penghapusan pajak sudah dibahas secara internal oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Tapi kepastian jadi atau tidak rencana pembebasan PPB untuk keluarga tidak mampu dan rumah bersubsidi itu masih akan dibahas lagi bersama DPRD.

“Jika disetujui oleh DPRD, maka bisa segera diterapkan. Harus diakui bahwa pembebasan pajak ini, pemerintah akan kehilangan pendapatan asli daerah sekitar Rp 4 miliar, tetapi pemerintah juga berencana menaikan PBB di pusat keramain, seperti di Kuanino, jalan El Tari maupun di sejumlah tempat potensial lainnya,” tutup Jefri. (adv/adv)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemkot Kupang Berencana Bebaskan Keluarga Kurang Mampu dari Pajak . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel