Pelajar 16 Tahun Aniaya Penjual Bakso Keliling Hingga Tewas
pada tanggal
Tuesday, August 14, 2018
Buleleng Bali,Sekilasmedia.com-
Setelah berjuang selama empat hari di Rumah Sakit Kertha Usada, Singaraja, penjual bakso Sanusi (49) korban penganiayaan di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Pedagang bakso keliling ini tewas setelah bagian kepala belakangnya dihantam dengan menggunakan benda tumpul, oleh seorang pelajar berinisial NY (16). Pelajar ini pun, kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya, karena menghilangkan nyawa orang lain, dan terancam tak dapat penanganan hukum secara diversi.
Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap pelaku.
Belum jelas apa yang menjadi motif kasus penganiayaan ini. Karena salah satu keluarga mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
Dilansir dari Tribunbali.com, Sanusi penjual bakso keliling menjadi korban penganiayaan pada Rabu (8/8) sekitar pukul 19.00 Wita. Ia yang saat itu baru saja usai menjalankan ibadah di Masjid Desa Pegayaman tiba-tiba dianiaya oleh NY.
Kapolsek Sukasada, Kompol Gede Juli mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
"Kasusnya tetap berjalan. Karena pelakunya anak-anak, menurut undang-undang perlindungan anak, maka akan dipanggil dulu untuk dimintai keterangan. Dan itu menjadi kewenangan Polres Buleleng," ungkapnya.
Sementara KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa mengatakan, korban telah meninggal dunia, maka diversi tidak berlaku. Artinya, tidak menutup kemungkinan NY akan dikenakan hukuman penjara. Namun saat ini, polisi masih melakukan upaya lidik dan berusaha menangkap pelaku.
"Tetap kami tindaklanjuti. Pelaku dari Desa Pegayaman. Tim opsnal masih adakan upaya lidik/penangkapan. Untuk motif akan terkuak saat pelaku sudah berhasil ditangkap. Mohon bersabar ya," singkatnya.
Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kepala Bidang Keperawatan RS Kertha Usada, Ni Putu Ayu Darmadi menjelaskan, sejak diterima Rabu (8/8), hingga akhirnya meninggal dunia, Sanusi tidak sadarkan diri.
Ia meninggal di ruang ICU RS Kertha Usada Singaraja, dengan diagnosa mengalami cidera kepala berat (CKB), akibat benturan benda tumpul yang diduga batu.
Benturan yang sangat keras itu kontan mengakibatkan seluruh bagian tulang tengkorak Sanusi retak.
Yakni mulai dari bagian dahi, bagian kepala belakang, dan bagian kepala samping. Pun bagianh tulang rahangnya, juga dinyatakan patah.
"Pasien meninggal, hasil analisis bagian kepala pasien di pukul dengan batu hingga membuat tulang tengkoraknya retak dan mengakibatkan pendarahan di otaknya. Sudah sempat diambil tindakan operasi. Namun kondisi pasien kian hari semakin memburuk," ujarnya.
Ayu Darmadi menduga, kepala korban Sanusi dihantam dengan menggunakan batu dari arah yang dekat hingga berulang-ulang kali. Korban pun dinilai tidak sempat melakukan perlawanan, sebab, luka hanya berada di areal kepala.
"Kepalanya remuk sekali. Tidak dalam perlawanan kayaknya. Sudah sempat dioperasi, namun pendarahan dikepalanya aktif," jelasnya.(soni)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pelajar 16 Tahun Aniaya Penjual Bakso Keliling Hingga Tewas . Silahkan membaca berita lainnya.