"MENURUT GUBERNUR JATIM" MASIH TENTUKAN SEKDA UNTUK MENJABAT PLH. BUPATI LUMAJANG"
pada tanggal
Monday, August 27, 2018
"LUMAJANG - Sekilasmedia.com, Selepas Untuk Berakhirnya Masa Bhakti Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Drs. As'at. M. A. g juga Dr Buntaran Suprianto. M. Kes., serta untuk menghindari Kenihilannya pimpinan Di dalam pemerintahan Kab. Lumajang,
Bahwa terhitunglah mulai tanggal 26 Agustus 2018 besok, untuk Plt. Asisten Administrasi Drs. Nur Wakit Aliyusron. M. Ap., menerbitkan surat pemberitahuan dengan acuan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 131.427/799/011.2/2018, dan menjadikan Sekertaris Daerah menjabat sebagai Plh. Bupati Lumajang.
"Adanya pemberitahuan Surat yang kami terbitkan hanya meneruskan surat dari Gubernur Jatim",Ujar Plt Asisten Administrasi Sekertaris Daerah Pemkab Lumajang, Drs. Nur Wakit Aliyisron. M. Ap., Minggu (26/8/2018).
"Tentang adanya Surat keputusan yang bersifat Hal penting ini ditujukan kepada seluruh Ka OPD Agar bisa dimengerti dan sekiranya dapat dijalankan Sebagaimana tugas dan Guna sesuai bidangnya masing-masing.
"Surat pemberitahuan ini kami tujukan kepada Sekertaris DPRD, Inspektur, Kabag dan Kepala Dinas beserta yang lainnya",Tambahnya.
"Diharapkan juga tentang adanya surat pemberitahuan tersebut, bisa dijadikan Bahan acuan selama kosongnya waktu kepemimpinan kepala daerah, Sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik Untuk Pasangan Thoriqul Haq dan Indah Amperawati.
"Sekda menjadi Plh. Bupati sampai Bupati Terpilih resmi dilantik," Pungkasnya. (Shelor).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang "MENURUT GUBERNUR JATIM" MASIH TENTUKAN SEKDA UNTUK MENJABAT PLH. BUPATI LUMAJANG" . Silahkan membaca berita lainnya.