-->

Masyarakat Bali Menang, Amdal PT TWBI Jatuh Tanggal




Denpasar Bali,Sekilasmedia.com -
Puncak kemenangan atas perjuangan melawan rencana reklamasi Teluk Benoa, oleh Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (For-BALI) selama lima tahun kini menyatakan sikap dan sekaligus minta empat tuntutan. 1. Penilaian Amdal habis berlakunya. 2. Agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan umumkan secara terbuka dan tertulis. 3. Meminta Persiden batalkan Perpres No 54 tahun 2014 dan 5. Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih menghentikan manuver polik.

Sikap itu dibeberkan terkhusus untuk Gubernur selama aksi berlanjut, karena selama lima tahun menjadi Gubernur hingga purna jabatan, sikap yang ditunjukan masif untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Kini masyarakat Bali memberikan rekor kepada Gubernur Made Mangku Pastika, dengan dianugrahi sebuah penghargaan bahwa telah didemontrasi oleh rakyatnya sendiri selama lebih dari lima tahun.

Selama itu juga perjuangan masyarakat bali, dan memastikan batalnya reklamasi Teluk Benoa, yang bertepatan dengan habisnya masa berlaku izin lokasi reklamasi yang dipegang oleh investor 25 Agustus 2018. 

Koordinator aksi, Gendo membeberkan bahwa Hal tersebut bermula Pada tanggal 25 Agustus tahun 2014 silam, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan ijin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada investor yang ingin melakukan reklamasi di Teluk Benoa yakni PT. Tirta Wahana Bali International (PT.TWBI).

Ijin lokasi reklamasi ini diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu yaitu Sharif Cicip Sutarjo pasca terbitnya Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Presiden RI kala itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono. Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang PT. TWBI saat ini, masa berlakunya hingga 25 Agustus 2016. Setelah melewati perpanjangan pada tahun 2016 silam yang sempat diperpanjang oleh menteri Susi Pudjiastuti, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa berlaku hingga 25 Agustus 2018.

Lebih lanjut Gendo juga menambahkan bahwa proses penyusunan dan penilaian AMDAL reklamasi Teluk Benoa milik PT.TWBI dapat dilakukan jika izin lokasinya masih berlaku. Sedangkan batas akhir izin lokasi reklamasi Teluk Benoa milik PT.TWBI adalah pada 25 Agustus 2018.

" Jika pada 25 Agustus 2018 ini, AMDAL tidak lulus kelayakan, izin lingkungan tidak terbit, dan masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa PT. TWBI habis maka secara hukum hal itu berarti proyek reklamasi PT. TWBI otomatis batal dan Teluk Benoa menang, " imbuhnya. (son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Masyarakat Bali Menang, Amdal PT TWBI Jatuh Tanggal . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel