Kepala BKD Maluku: Pengganti Kepala Bappeda Kewenangan Gubernur
pada tanggal
Thursday, August 30, 2018
BERITA MALUKU. Jumat 31 Agustus 2018 besoka, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku mengakhir masa tugas pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilingkup pemerintah Provinsi Maluku, Dikarenakan Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Maluku ini, telah memasuki masa pensiun.
Hal inipun diakui kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Femy Sahetapy kepada via telepone, Rabu (29/8/2018).
"Ya, benar 31 Agustus merupakan tugas akhir Kepala Bappeda," ujarnya.
Dikatakan, untuk pengganti Sihaloho merupakan kewenangan Gubernur Said Assagaff.
"Pastinya sudah disiapkan pelaksana tugas untuk mengantisipasi kekosongan jabatan, dan hal tersebut merupakan kewenagan Gubernur," ujarnya.
Untuk diketahui, setelah Kepala Bappeda, ada beberapa pejabat eselon II yang akan masuk dalam masa pensiun, diantaranya Kepala Inspektor Maluku, Semy Risambessy, Kepala BKD, Femy Sahetapy, Kepala Biro Kesra, Rosmina Tutupoho.
Hal inipun diakui kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Femy Sahetapy kepada via telepone, Rabu (29/8/2018).
"Ya, benar 31 Agustus merupakan tugas akhir Kepala Bappeda," ujarnya.
Dikatakan, untuk pengganti Sihaloho merupakan kewenangan Gubernur Said Assagaff.
"Pastinya sudah disiapkan pelaksana tugas untuk mengantisipasi kekosongan jabatan, dan hal tersebut merupakan kewenagan Gubernur," ujarnya.
Untuk diketahui, setelah Kepala Bappeda, ada beberapa pejabat eselon II yang akan masuk dalam masa pensiun, diantaranya Kepala Inspektor Maluku, Semy Risambessy, Kepala BKD, Femy Sahetapy, Kepala Biro Kesra, Rosmina Tutupoho.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kepala BKD Maluku: Pengganti Kepala Bappeda Kewenangan Gubernur . Silahkan membaca berita lainnya.