-->

Kasus Pemilik Satwa Langka Rumah Pohon Dilimpahkan ke Kejati Bali




Denpasar Bali,Sekilasmedia.com
Direktorat Reskrimsus Polda Bali dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, baru baru ini mengamankan sejumlah satwa yang dilindungi di obyek wisata Rumah Pohon Bukit Lemped, Buda Keling, Desa Padang Kerta, Kabupaten Karangasem.

Satwa yang diamankan sempat dititipkan di Bali Zoo, karena saat ditemukan kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan salah satu satwa langka jenis Lutung Jawa mati akibat dirantai dan kekurangan asupan gizi.

" Rencananya kasus ini akan kami limpahkan tanggal 23 Agustus 2018 ke Kejati Bali, tapi Lutung Jawa sudah lewat (mati) tadi malam," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E.

Ditambahkan hasil dari keterangan pelaku, I Nyoman Putu Mudita (43), Lutung Jawa dibeli seharga Rp 1,5 juta di Pasar Satria, Jalan Veteran, Denpasar. Sedangkan dua ekor landak, satu ekor anak kucing hutan dan satu ekor anak kijang, ditangkap di sekitar TKP. Satwa itu dipajang demi menarik minat pengunjung agar datang ke obyek wisata tersebut.

Sementara Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Bali, Sulistyo Widodo, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center BKSDA, yang selanjutnya ditindaklanjuti.

" Kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi obyek wisata Rumah Pohon Bukit Lemped. Ternyata benar ada satwa yang tidak diperlakukan sebagaimana layaknya, " singkatnya.(soni)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kasus Pemilik Satwa Langka Rumah Pohon Dilimpahkan ke Kejati Bali . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel