Alamak !!! Acuhkan Peraturan KPU Andika Putra Kenedi. ST Dituding Lakukan Sosialisasi dan Pasang Baliho di Beberapa tempat secara Terang - terangan
pada tanggal
Monday, August 6, 2018
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis | 05 Agustus 2018 - Adanya Larangan dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengenai larangan Bakal Anggota Calon Legislatif ( Bacaleg ) melakukan sosialisasi sebelum ditentukannya jadwal sosialisasi dari KPU seperti yang diterangkan Bakal Calon Anggota legislatif ( Bacaleg ) yang mencuri star duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 Tahun atau denda paling banyak 12 juta, Pasal 276 Undang - undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mana dalam pasal tersebut sudah ditegaskan larangan mengenai sosialisasi sebelum waktunya .
Diterangkan dalam pasal tersebut Setiap Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg ) Dilarang untuk membuat dan menanyakan iklan kampanye di lembaga penyiaran , media massa ( cetak dan elektronik ) dan media daring ( online )dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan no urutnya dan pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Banwaslu paling lambat 1hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Nampaknya peraturan ini diduga tidak diindahkan oleh Andika Putra Kenedi . ST atau yang akrab dipanggil dengan sebutan Andika Sakai Bacaleg dari Partai Nasdem ini.
Yang mana pada tanggal 27 Juli 2018 awak media mendapatkan temuan mengenai Andika Putra Kenedi. ST yang melakukan sosialisasi di Dusun Blading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada Jum'at 20 Juli 2018 lalu seperti yang disampaikan Media Pantau Riau dengan judul " Andika Putra Kenedi Gelar Sosialisasi Di Desa Petani, Dusun Belading ".
Yang mana dalam berita tersebut terlihat jelas bahasa yang diutarakan oleh Andika Putra Kenedi. ST sudah melanggar dari ketentuan yang sudah di tetapkan Oleh Pihak KPU.
Didalam berita tersebut Andika Putra Kenedi. ST mengatakan " Saya sangat termohon kepada seluruh Masyarakat terkhususnya yang ada di Kecamatan Bathin Solapan agar dapat memberikan doa dan dukungannya,Jangan salah pilih lagi menunjuk perwakilan rakyat di DPRD Kabupaten Bengkalis ," Ucap Andika di dalam Pemberitaan tersebut.
Mendapatkan temuan tersebut awak media pun melakukan Konfirmasi kepada Andika Putra Kenedi. ST melalui Via WatsApp dan menanyakan temuan awak media mengenai sosialisasi yang dilakukannya di Dusun Banding Desa Petani.
Namun melalui Via WatsApp nya Andika Putra Kenedi.ST membantah tudingan yang ditujukan kepadanya.
Menurutnya saat itu dirinya hanya berkunjung ketempat sanak saudaranya untuk bersilaturahmi dan bukan melakukan sosialisasi ," Jelasnya.
Tambahnya Andika juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada maksud lain kecuali hanya untuk silahturahmi ke tempat saudaranya yang ada di Dusun Blading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ," Tutupnya.
Merasa kurang puas dengan temuan tersebut awak media pun kembali mengumpulkan beberapa bukti pelanggaran lain yang dilakukan oleh Bacaleg DPRD Kabupaten Bengkalis ini.
Nampaknya usaha dari Kuli Tinta Ini membuahkan hasil ,yang mana pada ( 05 Agustus 2018 ) awak media menemukan adanya Baleho bergambarkan Andika Putra Kenedi. ST yang ada di Beberapa titik yaitu di Dusun Blading Desa Petani dan Di Simpang KM .10 Desa Petani.
Dari temuan tersebut nantinya awak media akan menanyakan ini kepada pihak Banwaslu dan KPU yang lebih tau tentang masalah ini apakah ini melanggar aturan atau tidak . ( Galih )
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Alamak !!! Acuhkan Peraturan KPU Andika Putra Kenedi. ST Dituding Lakukan Sosialisasi dan Pasang Baliho di Beberapa tempat secara Terang - terangan . Silahkan membaca berita lainnya.