Per 1 Agustus UPPKB Cekik Akan Tindak Tegas Yang Melanggar Dokumen Uji Dan Daya Angkut
pada tanggal
Tuesday, July 10, 2018
Jembrana- Cekik, Sekilasmedia. Com-
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Gilimanuk Bali, per-1 Agustus 2018 akan melaksanakan penindakan tegas terhadap pelanggaran kendaraan bermotor yang melanggar dukumen uji dan daya angkut.
Tujuan dari penindakan tersebut tak lain untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan.
Kepada wartawan, Iriana W, Kasat-Pel UPPKB Gilimanuk, dalam pelaksanaan kegiatan nantinya akan melakukan penindakan kendaraan yang melalaikan dokumen baik uji dan angkut. Karea fungsi UPPKB Gilimanuk, untuk melakukan pengawasan penindakan dan pencatatan.
“Kami hanya menindak kendaraan yang melalaikan dokumen karena bisa membahayakan pengguna jalan yang lain,"kata Iriana.
Di jelaskan, bulan mei pihak UPPKB Gilimanuk sudah melakukan penindakan pelanggaran dengan cara peringatan dan teguran, bahkan penindakan (E-Tilang/Sidang) juga telah diberlakukan. Namun, untuk tilang eleltronik tersebut menuai kontra dari para supir.
Dengan terjadinya hal tersebut, maka diharapkan pihak terkait duduk bersama. Mengingat, pelaksanaan pemindahan muatan bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran daya angkut akan dilakukan dalam waktu dekat. Pun demikian, resiko dan biaya yang timbul dari kegiatan pemindahan muatan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik barang dan atau transporter.
"Kami di tuntut untuk profesional dalam melekasnakan tugas,"pungkasnya.(robby)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Per 1 Agustus UPPKB Cekik Akan Tindak Tegas Yang Melanggar Dokumen Uji Dan Daya Angkut . Silahkan membaca berita lainnya.