-->

Pemda MTB Gelar Operasi Penertiban Pembayaran Pajak Reklame

Pemda MTB Gelar Operasi Penertiban Pembayaran Pajak Reklame
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM -  Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Kamis (5/7) dan Jumat (6/7) melakukan operasi penertiban terhadap tempat usaha yang belum melunasi pembayaran Pajak Reklame serta pemeriksaan barang kadaluarsa.

Operasi penertiban yang berlangsung di Kelurahan Saumlaki, Desa Olilit Raya dan Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Dinas SatpolPP MTB, Agustinus R. Lerebulan, SH.

Hadir pula Kasubid Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi pada Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) MTB Linda Henderika Pelamonia, para Kepala Seksi dan perwira di Dinas Satpol PP, 25 orang Unit Dalmas, 2 orang unit Intel, staf administrasi, 3 perwakilan Dinas Koperasi MTB, 3 orang perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja MTB dan 2 petugas Bappeda.

Tim yang terbagi dalam 3 kelompok itu masing-masing menuju ke Sifnana, Saumlaki dan Olilit. Mereka kemudian melakukan penindakan ditempat kepada Tempat Usaha yang belum membayar Pajak Reklame dengan langsung meminta pelunasan Izin Reklame, baik tunggakan maupun tahun berjalan. Selanjutnya mendata tempat usaha baru untuk nantinya diberikan kepada Dinas Terkait untuk tindak lanjut pembuatan surat ijin.

Tim juga mengambil semua barang jualan yang sudah kadaluarsa dan membawahnya ke Kantor Dinas Satpol PP untuk nantinya akan dibuatkan berita acara pemusnahan dan barang-barangnya akan dimusnahkan.

Setelah tiba di lokasi masing-masing, Tim langsung melaksanakan rangkaian Operasi Penertiban.

Beberapa kendala permasalahan dan temuan yang didapati di lapangan saat kegiatan adalah beberapa Tempat Usaha (Kios Sembako) sama sekali belum membayar Pajak Reklame selama beberapa tahun, bahkan ada yang sama sekali belum terdata oleh Dinas Terkait.

Ada beberapa pemilik usaha yang belum memahami tentang Pajak Reklame tersebut sehingga mereka meminta agar nanti mereka sendiri yang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah MTB untuk mendapat penjelasan dan sekaligus membayarnya.

Selain itu beberapa tempat jualan beralasan bahwa pemilik tempat jualan tidak berada di tempat atau masih pulang kampung sehingga yang menjaganya tidak mengetahui keberadaan surat-surat tersebut. Namun ada beberapa tempat usaha yang sengaja menutup kiosnya sehingga tidak bisa diperiksa oleh Tim.

Selain itu ada pemilik usaga yang beralasan belum memiliki uang dengan karena baru saja selesai belanja barang dagangan serta sudah menyetor ke Bank dan Koperasi untuk membayar setoran kredit bulanan.

Operasi kali ini berdasar pada Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Reklame, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah  (Perda)  MTB nomor 14 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah Reklame, Peraturan Bupati  (Perbup) MTB nomor 75 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah Reklame dan Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) MTB Nomor 937/BPD/308/VI/2018 tentang Permohonan Bantuan Penertiban. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel