-->

Gelandangan Dan Banner Tak Berijin di Garuk Satpol PP.



Reporter: Eko Widodo/Heru H.


Kediri, sekilas media.com
Satpol PP Kota Kediri melakukan giat penertiban Banner yang melintang di jalan bukan pada tempatnya. Spanduk Togamas yang melintang dan tak berijin tersebut berada dijalan Selowarih, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.

Hal tersebut diutarakan Kabid Ketertiban Umum (Trantibum) Nur Khamid, saat ditemui diruangnya, Senin (23/7/2018).

Selain penertiban Banner tak berijin, Satpol PP Kota Kediri juga menerima laporan dari masyarakat, Gelandangan T4 yang tidur di depan RS Gambiran 2.

Diketahui gelandangan tersebut bernama Munmisbahudin beralamatkan Majalengka, kemudian petugas membawa gelandangan tersebut ke barak semampir.

"Petugas menindak lanjuti aduan masyarakat, kemudian gelandangan tersebut di Bawa Ke Barak Semampir. Untuk Proses Lebih Lanjut, "ungkap Nur Khamid.

Lebih lanjut, selain itu petugas juga melakukan patroli rutin PKL yang berada di Taman Brantas, baik diluar taman maupun didalam taman.

"Petugas memperingatkan penyewaan mainan anak dan menghimbau penyewaan mobil-mobilan dan skuter di dalam taman brantas, agar tidak menyewakan di dalam taman, "tambahnya.

Setelah diperingati dan dihimbau, kemudian petugas mendata para pelaku penyewaan mainan anak. Dari data yang diperoleh petugas semuanya warga Kelurahan Pocanan, diantaranya Febri persewaan mainan scooter, Bondan scooter dan skateboard, Eka Arianto dan Tri Wahono persewaan motor aki.

"Untuk keseluruhan warga pocanan, penyewaan mainan anak sudah bergeser semua, "pungkas Kabid Trantibum Nur Khamid.(ko/her)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gelandangan Dan Banner Tak Berijin di Garuk Satpol PP. . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel