Gara gara uang 52 juta kepala desa di penjarakan
pada tanggal
Sunday, July 29, 2018
Sidoarjo sekilasmedia.com-Kepala Desa Pesawahan Aris (30) yang kesandung masalah dugaan korupsi uang pengadaan paving dua tempat dengan menggunakan APBDes 2016 sejulah Rp 510 juta.
Proyek paving itu terjadi di RW 01 dan RW 02. Sementara Untuk di RW 01 anggaran sebesar Rp 406 juta dan untuk di RW 02 senilai Rp 104 juta.
Menurut keterangan satreskrim polresta sidoarjo M.Harris. Dalam pengerjaan dua proyek di duga ada kesalahan, yaitu ketebalan material yang tidak sama antara di wilayah RW 01 dan RW 2. Dari kesalahan ini negara dirugikan senilai Rp 52 juta,
Hasil pemeriksaan BPKP, menujukan ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dua Pengerjaan proyek itu sendiri dikerjakan tidak melalui prosedur. Ada pihak ketiga yang mengerjakan pemasangan paving di dua titik tersebut. "Pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga dengan cara penunjukkan bukan dengan sistem lelang," ungkapnya.
Disinggung dalam kasus ini ada unsur nepotisme dalam pengerjaan proyek itu, Harris balik bertanya apa nepotisme itu. "Yang jelas yang mengerjakan itu masih ada hubungan keluarga. Yakni masih ada hubungan kakak ipar dengan tersangka," tandas mantan Kapolsek Simokerto Surabaya itu.
Ia menjelaslan, kasus ini tidak berhenti menjerat kepala desa saja. Penyidik juga menjerat Kades Aris dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. "Penyidik juga masih terus berupaya mengembangkan perkara ini,
Harris juga menambahkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Dia menyebut dua proyek dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
Beberapa saksi yang terkait dengan perkara ini masih terus di mintai keterangan oleh penyidik. Termasuk saksi dari warga, pihak ketiga yang mengerjakan proyek ini dan pihak terkait lain." Jelasnya (sud)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gara gara uang 52 juta kepala desa di penjarakan . Silahkan membaca berita lainnya.