-->

Sosialisasi Tentang Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial, Polda Malut Gandeng RRI Pro 2 Ternate

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Sosialisasi Tentang Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial, Polda Malut Gandeng RRI Pro 2 Ternate. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Tribratanews.malut.polri.go.id –Polda Maluku Utara melalui Bid Humas Polda Maluku Utara bersama dengan RRI Pro 2 Ternate malam tadi pukul 21.00 wit melaksanakan sosiaalisasi tentang penggunaan media sosial bertempat Di CafĂ© Acustic Kelurahan Batu Anteru Kec. Ternate Tengah. Jumat (09/11/18).

Kabid Humas Polda Maluku Utara Akbp Hendri Badar menyampaikan perkembangan teknologi saat ini tidak bisa dielakkan lagi. Pada zaman dahulu berita bersumber dari sebuah mesin ketik. Zaman berkembang berita sudah bisa dibuat dari sebuah PC/ computer Lalu dilanjutkan dengan perkembangan Laptop yang bisa dibawa kemana-mana dan sekarang sumber berita sudah bisa kita dapatkan melalui jari tangan kita melalui Hanphone yang selalu melekat ke tangan setiap saat.

Lanjut Kabid Humas Polda Malut bahwa dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 264 juta jiwa, 50 % diantaranya 132 juta jiwa merupakan pengguna internet yang 49 % diantaranya atau 139 juga jiwa adalah pengguna internet dan juga aktif menggunakan media sosial. Perkembangan media sosial juga tidak dapat dihindari lagi. Dampak media sosial ada yang positif dan negatif. Dampak positif diantaranya mudah berkomunikasi, sharing informasi, percepat akses informasi, keterbukaan informasi dan mendapatkan ide baru/ diskusi. Selain itu dampak negatif juga ada yaitu ketergantungan, kejahatan siber. Mengurangi sifat sosial manusia, kecanduan pornografi dan mempengaruhi nilai-nilai budaya. Perkembangan media sosial yang salah adalah menjadikan sosial media sebagai tempat untuk menyebarkan HOAX. HOAX adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengar untuk mempercayai sesuatu padahal pembuat berita itu tahu bahwa berita tersebut palsu. Tujuan Berita Hoax tersebut adalah hanya sekedar iseng/lelucon, kadang pembuat HOAX mengirim berita bohong kepada orang dekatnya tanpa niat untuk menyebarkan ke masyarakat luas, namun sebagian penerima tidak menerimanya sehingga berita Hoax tersebut tersebar luas.

Kabid Humas juga menyampaikan tentang latar belakang munculnya berita Hoax “Berita HOAX adalah berita palsu yang diadakan atau diputar balikkan dari realitas sesungguhnya”. Maraknya berita HOAX sekarang banyak tersebar diberbagai media, baik itu media cetak maupun media online. Mirisnya banyak masyarakat yang kurang peduli dengan adanya hal tersebut.

Menutup penyampaian tentang penggunaan media sosial Kabid Humas Polda Maluku Utara Akbp Hendri Badar menghimbau kepada warga masyarakat Kota Ternate agar bijak dalam menggunakan media sosial sebelum di share disering dulu kepada sumber yang dapat di percaya. Apabila belum yakin dengan kebenaran berita tersebut segera berkomonikasi dengan kepolisian baik tingkat Polda maupun Polres dan Polsek. Apabila ragu dengan berita tersebut pengguna diharapkan menghapus berita tersebut..

Perlu diketahui bahwa Peraturan yang mengatur mengenai kabar berita bohong tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 ayat (1) dan (2).

1).Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa Hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik

2).Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa Hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).(Aby Zld)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sosialisasi Tentang Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial, Polda Malut Gandeng RRI Pro 2 Ternate . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel