Polsek Beji Tangkap Dua Pencuri Kabel di Proyek TOD Rusun Pondok Cina
pada tanggal
Thursday, November 29, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Beji Tangkap Dua Pencuri Kabel di Proyek TOD Rusun Pondok Cina. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Rabu, 28 November 2018 06:45 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satreskrim Polsek Beji menangkap dua pelaku pencuri kabel di Proyek TOD (Transit Oriented Development) Rusun PT PP Pondok Cina, Beji, Kota Depok, Selasa (27/11/2018).
Selain dua tersangka yang sudah ditangkap, 1 orang pelaku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Beji, Kompol Yenny Angraeni Sihombing mengatakan dari tersangaka Ai (27 tahun), dan M alias Kebo (32 tahun) polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel sepanjang 70 meter. Keduanya dapat ditangkap dari hasil rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.
"Saat itu anggota Reskrim Polsek Beji Brigadir Hadiyanto sedang melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi kemudian melihat tersangka dan langsung menangkap pelaku. Pertama pelaku yang berhasil kita tangkap Ai lalu setelah dikembangkan ke rumah kontrakannya di Kota Depok, anggota kembali menangkap M alias Kebo saat sedang tidur di ruang teras tamu," ucap Kapolsek, Selasa (27/11/2018).
Kapolsek menuturkan, usai menangkap tersangka Ai dan melakukan pengembangan, polisi dapat menangkap M di kontrakanya dan salah satu pelaku melarikan diri. Kapolsek juga mengaku, saat ini sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran.
"Aksinya terekam CCTV bersama dua tersangka yang tertangkap. Pelaku yang kabur masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, rencana kabel hasil curian akan dijual di tukang loakan barang bekas di Depok. Nantinya hasil penjualan itu akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Beji Tangkap Dua Pencuri Kabel di Proyek TOD Rusun Pondok Cina . Silahkan membaca berita lainnya.
Rabu, 28 November 2018 06:45 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satreskrim Polsek Beji menangkap dua pelaku pencuri kabel di Proyek TOD (Transit Oriented Development) Rusun PT PP Pondok Cina, Beji, Kota Depok, Selasa (27/11/2018).
Selain dua tersangka yang sudah ditangkap, 1 orang pelaku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Beji, Kompol Yenny Angraeni Sihombing mengatakan dari tersangaka Ai (27 tahun), dan M alias Kebo (32 tahun) polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel sepanjang 70 meter. Keduanya dapat ditangkap dari hasil rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.
"Saat itu anggota Reskrim Polsek Beji Brigadir Hadiyanto sedang melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi kemudian melihat tersangka dan langsung menangkap pelaku. Pertama pelaku yang berhasil kita tangkap Ai lalu setelah dikembangkan ke rumah kontrakannya di Kota Depok, anggota kembali menangkap M alias Kebo saat sedang tidur di ruang teras tamu," ucap Kapolsek, Selasa (27/11/2018).
Kapolsek menuturkan, usai menangkap tersangka Ai dan melakukan pengembangan, polisi dapat menangkap M di kontrakanya dan salah satu pelaku melarikan diri. Kapolsek juga mengaku, saat ini sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran.
"Aksinya terekam CCTV bersama dua tersangka yang tertangkap. Pelaku yang kabur masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, rencana kabel hasil curian akan dijual di tukang loakan barang bekas di Depok. Nantinya hasil penjualan itu akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Beji Tangkap Dua Pencuri Kabel di Proyek TOD Rusun Pondok Cina . Silahkan membaca berita lainnya.