Dua Pencuri Mobil Taksi Online Ditangkap Polsek Metro Kebayoran Lama
pada tanggal
Thursday, November 29, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dua Pencuri Mobil Taksi Online Ditangkap Polsek Metro Kebayoran Lama . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Selasa, 27 November 2018 07:16 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Polsek Metro Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pencurian mobil taksi online. Dalam menjalankan aksinya, keduan pelaku yakni AF alias Ompong (23 tahun) dan M (31 tahun), berpura-pura sebagai penumpang dan mengaku sebagai anggota Polri dari BNN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pada Senin (26/11/2018) kemarin, Polsek Metro Kebayoran Lama berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan TKP Pasar Bata Putih Jalan. Kramat, Grogol Selatan, Keb. Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Kabid Humas, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura sebagai penumpang taksi online lalu membawa kabur mobil korban.
Kabid Humas menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 15.40 WIB saat korban selaku pengemudi taksi online mendapat order dari tersangka di daerah Jakarta Timur dengan tujuan Citraland, Jakarta Barat. Kemudian, lanjut Kabid Humas, korban menjemput tersangka dan mengantarnya ke tujuan.
Dalam perjalanan tersangka mengaku anggota Polri dari BNN yang akan menangkap gembong narkoba. “Sesampai di Citraland pelaku meminta diantar ke Mall Jelambar dan sesampainya di sana tersangka meminta diantar lagi ke TKP dengan alasan gembong narkobanya sudah berpindah tempat, perpindahan dari Jelambar ke TKP tidak menggunakan aplikasi karena tersangka mengatakan memiliki uang Rp 500,000 untuk ongkos,” jelas Kabid Humas.
Sesampainya di TKP, kata Kabid Humas, tersangka meminta korban untuk mencari gembong narkoba yang berjualan ayam di Pasar Bata Putih. Sekitar 100 M berjalan, korban lalu sadar sudah ditipu tersangka dan sekembalinya ke TKP mobil milik korban sudah tidak ada.
“Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit mobil sigra warna putih, Pakaian tersangka AF, 1 (satu) buah STNK, 2 (dua) unit HP dan 1 (satu) buah tas kecil,” kata Kabid Humas.
Akibat perbuatannya tersangka AF dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan M Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua Pencuri Mobil Taksi Online Ditangkap Polsek Metro Kebayoran Lama . Silahkan membaca berita lainnya.
Selasa, 27 November 2018 07:16 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Polsek Metro Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pencurian mobil taksi online. Dalam menjalankan aksinya, keduan pelaku yakni AF alias Ompong (23 tahun) dan M (31 tahun), berpura-pura sebagai penumpang dan mengaku sebagai anggota Polri dari BNN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pada Senin (26/11/2018) kemarin, Polsek Metro Kebayoran Lama berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan TKP Pasar Bata Putih Jalan. Kramat, Grogol Selatan, Keb. Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Kabid Humas, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura sebagai penumpang taksi online lalu membawa kabur mobil korban.
Kabid Humas menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 15.40 WIB saat korban selaku pengemudi taksi online mendapat order dari tersangka di daerah Jakarta Timur dengan tujuan Citraland, Jakarta Barat. Kemudian, lanjut Kabid Humas, korban menjemput tersangka dan mengantarnya ke tujuan.
Dalam perjalanan tersangka mengaku anggota Polri dari BNN yang akan menangkap gembong narkoba. “Sesampai di Citraland pelaku meminta diantar ke Mall Jelambar dan sesampainya di sana tersangka meminta diantar lagi ke TKP dengan alasan gembong narkobanya sudah berpindah tempat, perpindahan dari Jelambar ke TKP tidak menggunakan aplikasi karena tersangka mengatakan memiliki uang Rp 500,000 untuk ongkos,” jelas Kabid Humas.
Sesampainya di TKP, kata Kabid Humas, tersangka meminta korban untuk mencari gembong narkoba yang berjualan ayam di Pasar Bata Putih. Sekitar 100 M berjalan, korban lalu sadar sudah ditipu tersangka dan sekembalinya ke TKP mobil milik korban sudah tidak ada.
“Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit mobil sigra warna putih, Pakaian tersangka AF, 1 (satu) buah STNK, 2 (dua) unit HP dan 1 (satu) buah tas kecil,” kata Kabid Humas.
Akibat perbuatannya tersangka AF dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan M Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua Pencuri Mobil Taksi Online Ditangkap Polsek Metro Kebayoran Lama . Silahkan membaca berita lainnya.