-->

2 Oknum Pemuda Diamankan Satgas 501 Kostrad Saat Bawa Ganja

2 Oknum Pemuda Diamankan Satgas 501 Kostrad Saat Bawa Ganja

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAYAPURA |  Di wilayah Papua, salah satu masalah yang harus menjadi perhatian khusus kita bersama adalah tingginya angka kasus peredaran Narkoba karena kebanyakan yang menjadi pelaku penyalahgunaan Narkoba adalah para Pemuda.

Guna mencegah dan menghambat peredaran Narkoba di Papua, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad gencar menggelar Sweeping secara tiba-tiba dan kali ini Satgas 501 Kostrad Pos Skamto berhasil mengamankan 2 Oknum Pemuda berinisial MI (17 tahun) warga Abepura, Kota Jayapura, dan WY (20 tahun) warga Arso Barat, Kabupaten Keerom yang kedapatan membawa 7 paket Ganja kering seberat 550 gram pada hari Selasa 02/10/2018.

Dimana saat terjaring Sweeping, keduanya tengah mengendarai sepeda motor jenis Metic dari arah Keerom menuju Abepura. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 5 paket besar ganja kering di dalam bagasi sepeda motor milik MI seberat 500 gram, sedangkan 2 paket ganja lainnya ditemukan di dalam saku WY.

Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar Narkoba berinisial AM yang berdomisili di wilayah Arso 6. Keduanya juga mengaku bahwa 5 paket Ganja ukuran besar tersebut akan mereka jual kembali di wilayah Abepura, sedangkan 2 paket Ganja yang berukuran kecil akan mereka konsumsi bersama rekan-rekan mereka di Wilayah Abepura.

Kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Keerom. Iptu. Sumadiyono, selaku pihak Kepolisian yang menerima kedua tersangka mengucapkan terima kasih kepada pihak Pos Skamto yang gencar menggelar Sweeping untuk mencegah peredaran Narkoba di wilayah Perbatasan. Iptu. Sumadiyono berharap apa yang dilakukan pihak Pos Skamto bisa memberikan efek jera kepada para oknum pengedar maupun pemakai Narkoba.

Pengedar yang berinisial MI maupun WH telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.- (Delapan miliar rupiah).

Dilain tempat Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf. Eko Antoni Chandra menyampaikan bahwa kita tak bosan-bosannya menghimbau kepada Masyarakat Papua agar tidak sekali-kali melibatkan diri ke dalam lembah hitam Narkoba. Masa muda seharusnya digunakan untuk berlomba-lomba dalam mencapai cita-cita dan prestasi, bukan untuk merusak diri sendiri. "Mengkonsumsi narkoba sama artinya dengan mengubur kebanggaan orang tua dan masa depan kita", ujar Dansatgas. (Oriyen)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 2 Oknum Pemuda Diamankan Satgas 501 Kostrad Saat Bawa Ganja . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel