Polda Metro Jaya Menetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Pejompongan Di Jakarta Pusat
.webp)
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2020) malam. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mengamankan total 315 orang dari lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menjelaskan bahwa puluhan tersangka tersebut berasal dari 71 orang yang masuk dalam kelompok perusakan dan penganiayaan. Selain kelompok tersebut, polisi juga mengamankan 153 anak di bawah umur yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Rincian anak di bawah umur yang diamankan meliputi 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 anak berusia 18 tahun. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga orang anak yang berjenis kelamin perempuan. Polisi juga mengamankan 91 orang yang masuk kelompok perusuh serta tiga orang pembawa senjata tajam yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kerusuhan ini juga mengakibatkan satu korban jiwa bernama Bambang Setiawan yang meninggal dunia setelah sempat pingsan di lokasi kejadian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyebutkan bahwa proses evakuasi korban oleh petugas medis sempat terhambat akibat situasi kerusuhan yang belum kondusif.
Istri korban, Sudarsih yang berusia 57 tahun, menceritakan bahwa suaminya sempat pamit keluar rumah setelah situasi dinilai mereda sekitar pukul 20.30 hingga 21.00 WIB. Namun, korban tidak kunjung kembali hingga pihak keluarga mencari keberadaannya dan akhirnya mengetahui kondisi korban melalui rekaman video kekerasan yang beredar pada pukul 04.00 WIB dini hari.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman Imanuddin.
"Sehingga pada saat lokasi itu sudah diamankan, Biddokkes Polda Metro Jaya mengevakuasi seseorang laki-laki yang dalam kondisi pingsan," kata Budi Hermanto.
"Dia itu biasanya cuma nonton. Kadang-kadang membantu mengucurkan air buat cuci muka orang-orang. Makanya saya biarkan saja," ucap Sudarsih. (Evu)