PT AMA Terbitkan Surat Edaran Jaminan Keamanan Penerbangan Di Papua
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – PT AMA menerbitkan Surat Edaran Nomor 0704.2026.01.08 mengenai Jaminan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan di wilayah Papua pada Kamis (16/7/2026). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi keamanan yang dinilai kurang kondusif di beberapa titik di wilayah tersebut.
Direktur PT AMA Bob Kayadu menandatangani surat edaran tersebut yang menetapkan bahwa pelayanan penerbangan, baik sewa maupun perintis, hanya akan diprioritaskan pada lapangan terbang atau distrik yang telah mengantongi jaminan pengamanan resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan seluruh kru dan penumpang.
Bagi wilayah atau lapangan terbang yang belum memiliki jaminan keamanan resmi, manajemen mewajibkan adanya surat pernyataan tertulis atau rekaman video dari pihak terkait. Pihak-pihak tersebut meliputi pemerintah daerah, kepala distrik, kepala kampung, tokoh adat, tokoh gereja, hingga masyarakat setempat sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Kebijakan pengetatan ini diberlakukan menyusul adanya gangguan keamanan yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo. Peristiwa tersebut dinilai berdampak langsung pada stabilitas keamanan penerbangan sipil di wilayah pegunungan Papua.
Dalam surat edaran tersebut, PT AMA juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengangkut personel, senjata, amunisi, serta barang maupun logistik milik TNI, Polri, maupun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB. Selain itu, setiap operator radio di lapangan diwajibkan untuk melaporkan perkembangan situasi secara berkala.
Laporan dari operator radio wajib disampaikan dalam beberapa tahap, yaitu satu hari sebelum jadwal penerbangan, satu jam sebelum keberangkatan untuk melaporkan cuaca dan keamanan, serta saat pesawat hendak mendarat. Operator juga harus segera melaporkan jika terdapat isu-isu keamanan yang berkembang di sekitar lapangan terbang.
Apabila tidak ada laporan keamanan yang diterima melalui radio, pesan singkat, maupun aplikasi WhatsApp, pihak maskapai akan menunda atau membatalkan penerbangan ke lokasi tersebut. Seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan baru ini demi menjaga keselamatan bersama selama aktivitas penerbangan berlangsung. (Evu)