Polsek Grobogan Mengamankan Pemuda Terduga Pelaku Pemerkosaan Nenek Di Desa Sumberjatipohon

GROBOGAN, LELEMUKU.COM – Kepolisian Sektor Grobogan mengamankan seorang pemuda berinisial RU yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (29/6/2020) malam.
Pelaku yang berusia 31 tahun tersebut ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Grobogan di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat satu Undang-Undang Nomor satu Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang berada sendirian di rumahnya. Pada saat itu, seluruh anggota keluarga korban sedang pergi untuk takziah di lingkungan sekitar, sehingga pelaku memanfaatkan situasi sepi tersebut untuk masuk ke dalam rumah korban.
Korban sempat berupaya melakukan penolakan, namun diduga mendapat tindakan kekerasan serta ancaman dari pelaku. Aksi tersebut akhirnya terhenti dan pelaku langsung melarikan diri setelah mengetahui pihak keluarga korban telah kembali ke rumah, yang kemudian dilaporkan kepada perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
"Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan," kata Kapolsek Grobogan Sunarto.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," ujar Kapolsek Grobogan Sunarto.
"Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Kapolsek Grobogan Sunarto.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban dari suatu tindak pidana agar dapat segera ditangani oleh kepolisian. (Gelora)