-->

Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

Foto: Gelora

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Minggu (12/7/2026).

Kasus tersebut sebelumnya dialihkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN yang menjerat tiga tersangka, termasuk Febrie Adriansyah.

Selain perkara batu bara, terdapat dua kasus lain yang ikut dialihkan, yaitu dugaan korupsi di PT Asabri bersama PT Jiwasraya serta PT Krakatau Steel. Mahfud MD menilai mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tersangka belum pernah diperiksa oleh kepolisian di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut penjelasan Mahfud MD, pelimpahan perkara dalam sistem hukum acara pidana hanya dapat dilakukan jika penyidik telah memeriksa tersangka, mengantongi minimal dua alat bukti, dan jaksa menyatakan berkas lengkap. Ia khawatir pengalihan ini merupakan hasil kompromi politik yang bertujuan membatasi ruang lingkup perkara agar tidak menyentuh pihak lain.

Terdapat tiga skenario yang diwaspadai, yaitu potensi pengajuan praperadilan oleh tersangka karena belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lambatnya penyidikan di Kejaksaan Agung, hingga kemungkinan penghentian perkara demi kepentingan tertentu.

"Sebaiknya KPK sesuai kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," kata Mahfud MD.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan," ujar Mahfud MD.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran rinci dari masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. ((Evu))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel