KPK Selidiki Dugaan Amplop Bupati Kuansing Kepada Menhut
.jpeg)
Foto: Gelora
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Selasa (14/7/2026).
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang sah selama proses penyidikan. Saat ini, penyidik masih berfokus memperkuat bukti untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menyita uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kuantan Singingi Juprizal. Selain itu, uang tunai senilai Rp15 juta juga disita dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah yang diduga terkait pengumpulan dana dari 914 anggota koperasi untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan yang menjerat Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Zulkarnain diduga memberikan mobil mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada bupati untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sementara itu, Raja Juli Antoni mengakui menerima audiensi bupati pada 2 Juni 2026 dan menemukan amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan selesai. Ia mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, lalu melaporkan penolakan gratifikasi kepada komisi antirasuah pada 3 Juli 2026.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo meyakinkan masyarakat bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan ini," kata Budi.
Budi menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif dan asal-usul dana dari penyerahan amplop tersebut. "Di antaranya itu kita dalami alasan, motif pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa. Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, kemudian kaitan pemberian itu untuk apa, motifnya di sana kita akan dalami soal itu," kata Budi.
Saat ini, laporan penolakan gratifikasi dari menteri kehutanan masih diverifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik bersama tim penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. ((Evu))