-->

Kasus Febrie Adriansyah Harus Bebas Intervensi Politik

Foto: Gelora

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah berjalan independen tanpa intervensi politik pada Senin (13/7/2026).

Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan mantan pejabat kejaksaan tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Selain itu, ia juga dijerat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang pada perkara yang sama.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B undang-undang tindak pidana korupsi. Ia juga dikenakan Pasal tiga dan Pasal empat tindak pidana pencucian uang, serta sanksi kitab undang-undang hukum pidana lama Pasal 607 ayat satu huruf a dan huruf b.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengingatkan agar penegakan hukum ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menciptakan perselisihan di antara aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing yang diatur undang-undang sehingga harus saling mendukung dalam pemberantasan korupsi.

"Yang harus dijaga sekarang adalah independensi proses hukumnya. Jangan sampai ada upaya mengaburkan perkara melalui pembentukan opini ataupun konflik antarlembaga," kata Amir Hamzah.

"Koruptor biasanya memperoleh keuntungan ketika aparat penegak hukum saling berhadapan. Karena itu jangan sampai institusi negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk saling diadu domba," kata Amir Hamzah.

Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan di markas kepolisian guna menuntaskan dugaan aliran dana dan penyalahgunaan wewenang tersebut. ((Evu))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel