-->

Imigrasi Cegah Mantan Jampidsus Bepergian Ke Luar Negeri

Foto: Antara

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan pencekalan tersebut dikonfirmasi oleh pihak imigrasi di DKI Jakarta sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini diambil untuk memastikan keberadaan mantan pejabat tersebut tetap berada di dalam negeri selama masa penyidikan.

Upaya pencegahan ke luar negeri ini diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait. ((Evu))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel