-->

Hotman Paris Nilai Penetapan Tersangka Febrie Melanggar KUHAP

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Hotman Paris menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Kamis (30/5/2024).

Hotman Paris menyatakan bahwa proses penetapan tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, langkah hukum yang diambil terhadap kliennya terkesan dipaksakan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup kuat.

Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menarik perhatian publik secara luas, terutama di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pihak kuasa hukum menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak.

Hotman Paris juga menambahkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan guna membela hak-hak kliennya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku.

(Antaranews)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel