Dosen Universitas Gadjah Mada Layangkan Somasi Terkait Kasus Doxxing Usai Komentari Menteri Pekerjaan Umum

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati melayangkan somasi kepada pelaku dugaan penyebaran data pribadi atau doxxing dan pengancaman terhadap dirinya pada Jumat (17/7/2026).
Tindakan hukum tersebut diambil setelah Nabiyla menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp yang meminta dirinya menghapus unggahan di media sosial X mengenai Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. Pengirim pesan tersebut menyertakan data pribadi korban berupa alamat, Nomor Induk Kependudukan, tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir gawai milik korban.
Kuasa hukum Nabiyla menyatakan tindakan pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta ketentuan mengenai akses ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak korban memberikan tenggat waktu selama tiga kali 24 jam bagi pelaku untuk memenuhi tuntutan sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Kasus ini bermula saat Nabiyla memberikan komentar di akun X miliknya terkait mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Tidak lama setelah mengunggah komentar tersebut, ia menerima pesan intimidasi yang mengancam akan melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum jika tidak segera menghapus unggahan tersebut.
Alih-alih menuruti ancaman tersebut, Nabiyla memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengirimkan surat somasi secara terbuka. Langkah ini juga dimaksudkan agar masyarakat lain yang mengalami intimidasi serupa dapat menggunakan draf somasi tersebut sebagai referensi perlindungan diri.
"Somasi ini bisa dikirim sendiri oleh orang pribadi ya. Diadopsi saja substansinya. Kita semua bisa lawan, jangan takut kalau memang benar," ujar Nabiyla Risfa Izzati.
Somasi tersebut menuntut pelaku untuk menghentikan intimidasi, menghapus seluruh data pribadi korban, menjelaskan asal-perolehan data, serta menyampaikan permohonan maaf secara tertulis. (Evu)